GIANYAR – Kasus sulinggih (pendeta) cabul yang ditangani Polda sudah masuk meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Namun, karena lokasi kejadian berada di sungai Campuhan, Tampaksiring, Gianyar maka kasus oknum sulinggih ini dilimpahkan ke Gianyar. Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Gede Ancana, Selasa (2/3/2021). “Nggih (dilimpahkan ke Kejari Gianyar), tapi belum ada info kapan itu,” sebutnya.
Selain belum ada kepastian tanggal pelimpahan, siapa yang ditunjuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga belum diputuskan, karena masih dikoordinasikan lebih lanjut. “Masih menunggu petunjuk pimpinan,” terangnya.
Di kesempatan terpisah, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Gianyar, Wayan Ardana, menyebut oknum sulinggih bisa dijerat hukum jika memang melanggar hukum. Yang diproses adalah orangnya, bukan status sebagai sulinggih. “Sepanjang itu pelanggaran hukum atau tindak pidana, yang diproses hukum bukan sulinggih-nya, tapi orangnya,” jelas Ardana.
Lebih jauh diutarakan, status sulinggih bisa saja dicabut, hanya saja yang berhak mencabut adalah nabe atau gurunya. Jika sulinggih melanggar sesana kawikon (kewajiban), nabe yang menjatuhkan putusan.
Kasus oknum sulinggih cabul itu terjadi pada pertengahan tahun 2020 lalu. Oknum tersebut memimpin ritual melukat (pembersihan diri) terhadap pasangan suami-istri (pasutri) di sungai Campuhan, Tampaksiring. Di sela-sela prosesi dia melakukan pelecehan seksual tersebut. adi
























