DENPASAR – Tren peningkatan kasus positif Covid-19 seminggu terakhir mengalami peningkatan hingga tiga digit. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin saat dialog interaktif di salaH satu TV lokal di Denpasar, Sabtu (12/9/2020).
“Hal ini disebabkan kurang sadarnya oknum masyarakat yang menganggap virus corona sepele dan memilih untuk tidak disiplin mengikuti imbauan dan protokol kesehatan,” ungkap Rentin yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penangan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali.
Menyikapi hal itu, lanjut dia, Gubernur Bali kebijakan berdasarkan Inpres 6 tahun 2020. Di mana dengan tegas mengambil tindakan untuk menurunkan personel secara maksimal, dan bekerja sama dengan TNI/Polri dalam rangka penerapan protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Pergub No.46 Tahun 2020. “Pemerintah tidak serta merta mengeluarkan sanksi dalam konteks denda,” tegasnya.
Menurutnya, sejak dikeluarkannya Pergub 46 Tahun 2020 pada 24 Agustus lalu, diawali dengan edukasi dan sosialisasi bersama melakukan gerakan pembagian masker.
Di mana langkah itu, lanjut dia, sebagai pembelajaran untuk membiasakan menggunakan masker. “Tidak ada alasan untuk tidak pakai masker karena sudah dibagikan, dan tidak ada alasan untuk tidak mematuhi Pergub 46 tahun 2020 ini,” tegas Rentin.
Tambah dia, TP PKK Provinsi Bali di bawah kepemimpinan TP PKK pusat juga sudah melakukan PKK GEBRAK Masker yang kemudian aktif dilakukan oleh Tim Penggerak PKK Provinsi Bali.
Selain itu, lanjut dia, Tim Gugus Tugas Provinsi Bali bekerja sama dengan Satgas internal menyasar pusat perbelanjaan termasuk pasar tradisional dan juga swalayan serta lapangan publik.
Kata dia, Pemprov Bali pun terus melakukan penerapan protokol kesehatan yang berdasar pada Pergub 46 Tahun 2020, baik berupa teguran, edukasi, sosialisasi hingga sanksi.
“Ketegasan ini berlaku bagi oknum masyarakat yang tidak menggunakan masker baik perorangan hingga perusahaan yang tidak menyiapkan protokol kesehatan,” tandasnya. alt






















