Kasus Pencurian Gitar Dihentikan Melalui Keadilan Restoratif

KEPALA Kejari Klungkung, Lapatawe B Hamka, mengumumkan penghentian penuntutan pidana pencurian melalui pendekatan Restorative Justice, Kamis (7/12/2023) di Kantor Kejari Klungkung. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B Hamka; bersama Jaksa Fasilitator, Ni Wayan Anggriati dan Gandes Ristiyana, menghentikan penuntutan atas tersangka Rolan Lopo alias Rolan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, dengan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Kajari Lapatawe B Hamka, Kamis (7/12/2023), menjelaskan, posisi perkara itu. Kata dia, Sabtu (23/9/2023) sekitar pukul 17.30 Wita tersangka datang ke rumah kos Jalan Subali, Lingkungan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.

Bacaan Lainnya

Awalnya tersangka Rolan Lopo mencari Azwar Fahmi. Namun, tidak mendapati Azwar di kos itu, tersangka melihat pintu kamar dan jendela kamar kos Azwar tertutup. Dia kemudian membuka pintu kamar kos yang saat itu tidak dikunci.

“Saat tersangka berhasil membuka pintu kamar kos, dia melihat ada gitar milik Roby Firmansyah yang pada beberapa hari lalu dipinjam Azwar, diletakkan di sebelah tempat tidur. Lalu timbul niat tersangka mengambil gitar, lalu meninggalkan lokasi menuju kos tersangka di Gianyar,” jelas Kajari.

Akibat perbuatan tersangka, Roby Firmansyah mengalami kerugian Rp2 juta. Alasan tersangka mencuri karena jauh dari kedua orangtua yang tinggal di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Untuk bisa memenuhi biaya hidup selama tinggal di Bali, tersangka terpaksa mencuri.

Baca juga :  Ajak Jaga Kelestarian Alam Bali, Koster Sosialisasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun di Gianyar

Dia mengutarakan, korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan minta agar kasus dihentikan. Juga agar tersangka dapat mencari pekerjaan yang layak, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana yang dilakukan tidak lebih dari lima tahun, serta kerugian yang dialami korban sudah dikembalikan.

“Dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka, maka dengan ini perkara tersebut resmi dihentikan. Tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk selanjutnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga,” pungkas Lapatawe B Hamka. baw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.