Kasus Mahasiswa Rusak Pagar DPRD NTB Berakhir RJ

KABAG Umum dan Humas DPRD NTB, Muhammad Erwan (kanan), mewakili DPRD, saat melakukan perdamaian dengan enam mahasiswa yang menjadi tersangka perusakan kantor DPRD NTB di Kejati NTB. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Kasus perusakan pagar gedung DPRD NTB saat aksi demonstrasi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), juga menolak pembahasan ulang revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada 23 Agustus 2024 lalu, berakhir damai.

Enam mahasiswa yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka, melakukan perdamaian dengan Restorative Justice (RJ) yang digelar di Kejaksaan Negeri Mataram usai kasus tersebut dilimpahkan Subdit III Ditreskrimum Polda NTB, Kamis (17/4/2025). Sekretariat DPRD NTB diwakili Kabag Umum dan Humas DPRD NTB, Muhammad Erwan.

Bacaan Lainnya

Enam mahasiswa tersebut adalah Hazrul Falah, Muhammad Alfarid, Mavi Adiek Garlosa, Deny Ikhwal Al Ikhsan, Kharisman Samsul dan Rifki Rahman. Lima orang mahasiswa Universitas Mataram (Unram), dan seorang mahasiswa Institut Studi Islam Sunan Doe, Lombok Timur. Mereka didamping kuasa hukum Yan Mangandar Putra, dan hadir pula pihak kampus tempat mahasiswa tersebut kuliah.

Yan Mangandar mengatakan, dasar dilakukan RJ ini karena ada surat permohonan penghentian penuntutan yang pernah diajukan penasihat hukum para tersangka. Pun ada pernyataan perdamaian yang dilakukan para pihak pada 18 Februari 2025. “Ini juga karena peran aktif pihak Rektorat Unram berkomunikasi dengan pihak terkait, agar masalah ini segera selesai dengan damai,” ujarnya saat dihubungi, Senin (21/4/2025).

Upaya perdamaian tersebut disambut positif pihak Kejaksaan dengan menyediakan dokumen sigap. Hal itu, sambungnya, setelah para pihak menandatangani beberapa dokumen yakni Kesepakatan Damai, Pakta Integritas dan Berita Acara Kesepakatan Perdamaian menjadi akhir dari proses hukum tersebut.

“Besar harapan kami penuntut umum dalam nota pendapatnya nanti mendukung proses baik ini, untuk dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram. Kemudian dimintai persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTB,” urainya.

Presiden BEM Unram, Lalu Nazir Huda, mengaku cukup lega dengan perdamaian tersebut, karena kasus tersebut begitu cukup alot. “Kasus perusakan gerbang sudah diselesaikan melalui Restorative Justice, dan memberi sedikit rasa lega dari beberapa mahasiswa karena melewati proses yang panjang,” kata dia.

Sebelumnya, enam mahasiswa di Lombok ditetapkan tersangka usai aksi unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas Pilkada. Mereka dituduh merusak gerbang kantor Dewan saat aksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Para mahasiswa itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan fasilitas yang dilakukan secara bersama-sama. “Kami menangani kasus ini berangkat dari adanya laporan pihak DPRD NTB,” katanya beberapa waktu lalu. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses