Kajari Gianyar Sosialisasi Kecurangan Pelayanan Kesehatan

KAJARI Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menyosialiasikan pencegahan kecurangan (fraud) dalam penyelenggaraan kesehatan di Gianyar, Kamis (17/10/2024).

Kecurangan dalam pelayanan kesehatan merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapat keuntungan finansial dari Program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Bacaan Lainnya

“Yang bisa menjadi pelaku kecurangan antara lain peserta, BPJS Kesehatan, pemberi fasilitas/layanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya,” ungkapnya.

Dia menguraikan, hal-hal yang dilarang bagi peserta seperti memalsukan data dan/atau identitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan, meminjamkan, menyewakan, memperjualbelikan identitas peserta milik peserta lain atau diri sendiri.

Juga memberi dan/atau menerima suap dan/atau imbalan dalam rangka memperoleh pelayanan kesehatan, memanfaatkan haknya untuk pelayanan yang tidak perlu (unnecessary services), memperoleh obat dan/atau alat kesehatan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan, untuk dijual kembali dengan maksud mendapat keuntungan.

Yang dilarang bagi BPJS Kesehatan antara lain, sebutnya, kerja sama dengan peserta untuk menerbitkan identitas peserta yang tidak sesuai, kerja sama dengan peserta dan/atau fasilitas kesehatan untuk mengajukan klaim yang tidak sesuai ketentuan, atau memanipulasi manfaat yang tidak dijamin dalam Jaminan Kesehatan.

Baca juga :  Rapikan Birokrasi Pemprov, DPRD Bali Dukung Gebrakan Pj. Gubernur Mahendra, Adi Wiryatama Dorong Segera Isi Jabatan Kosong

Dia menambahkan, jenis kecurangan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) antara lain penyalahgunaan dana kapitasi dan/atau nonkapitasi FKTP milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Juga memanipulasi klaim nonkapitasi, dan merujuk pasien tidak sesuai ketentuan.

Jenis kecurangan oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, bebernya, antara lain memanipulasi diagnosis dan/atau tindakan, penjiplakan klaim dari pasien lain, klaim palsu, penggelembungan tagihan obat dan/atau alat kesehatan.

Sementara jenis kecurangan oleh penyedia obat antara lain menolak pesanan obat tanpa alasan jelas, penyedia obat memperlambat waktu pengiriman obat, memberi dan/atau menerima suap dan/atau imbalan terkait dengan program Jaminan Kesehatan.

Lebih jauh diungkapkan, jenis kecurangan oleh penyedia alat kesehatan antara lain, menolak pesanan alat kesehatan tanpa alasan jelas, memperlambat waktu pengiriman alat kesehatan, menganjurkan kepada fasilitas kesehatan untuk membeli alat kesehatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan.

Wirawan berharap agar budaya pencegahan kecurangan dikembangkan, kemudian pelayanan kesehatan yang berorientasi kendali mutu dan kendali biaya selalu dijadikan pedoman dalam melaksanakan pelayanan kesehatan di Kabupaten Gianyar. “Ini untuk menghindari kecurangan dalam pelayanan kesehatan,” paparnya memungkasi. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.