Jendrika Ajukan Raperda Pencabutan Perda Perizinan Usaha Jasa Konstruksi

PENJABAT Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika, bersalaman dengan anggota DPRD Klungkung dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, Selasa (19/12/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2/2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi secara resmi disampaikan Pj. Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, pada rapat paripurna DPRD Klungkung di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Selasa (19/12/2023).

Jendrika mengatakan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja, khususnya dalam ketentuan Pasal 52 angka 11 yang mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, landasan yuridis sebagai dasar pembentukan Perda Nomor 2/2020 tidak lagi sesuai.

Bacaan Lainnya

Selain itu, istilah izin usaha dalam Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi sudah diganti menjadi perizinan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 6/2023.

Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b dan Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Jasa Konstruksi merupakan Perizinan Berusaha Sektor dan kemudahan persyaratan investasi.

Sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat subsektor jasa konstruksi termasuk dalam kategori perizinan berusaha berbasis risiko menengah tinggi, sehingga dokumen yang diterbitkan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. “Tidak lagi berupa izin usaha jasa konstruksi,” jelas Jendrika.

Baca juga :  Febri Hariyadi Diincar Muangthong United Thailand

Lebih jauh diuraikan, Peraturan Pemerintah Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah juga mengatur pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha di daerah wajib menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat, terhitung sejak Sistem OSS berlaku efektif sesuai ketentuan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dengan demikian, Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2/2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi tidak lagi sesuai dengan kondisi, perkembangan teknologi, dan perkembangan peraturan perudangan-undangan saat ini.

“Maka kami ajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi,” sambungnya.

Jendrika berharap Raperda yang diajukan dapat dijadikan bahan dalam rapat-rapat berikutnya dengan harapan dapat segera ditetapkan menjadi Perda. “Agar dapat memberi kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” pungkas Jendrika dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom. baw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.