Jarot-Mokhlis Hadirkan 150 Bukti Tambahan di MK

PASLON Jarot-Mokhlis didampingi tim kuasa hukumnya, Sirra Prayuna (dua kiri) dan DA Malik (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021). Foto: rul
PASLON Jarot-Mokhlis didampingi tim kuasa hukumnya, Sirra Prayuna (dua kiri) dan DA Malik (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021). Foto: rul

MATARAM – Sidang sengketa Pilkada Sumbawa tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan paslon Jarot-Mokhlis menggugat KPU yang memenangkan Mo-Novi. Gugatan dilayangkan atas dugaan banyak pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Didampingi kuasa hukum Sirra Prayuna, Jarot-Mokhlis menggelar jumpa pers di Mataram, Sabtu (30/1/2021).

Sirra mengatakan, proses awal telah dilalui di MK. Meski dirasa cukup berat untuk membuktikan dalil di MK, dia mengklaim dapat menjalankan itu dengan baik. “Sekarang tim PH (penasihat hukum) sedang berjuang membuktikan dalilnya. Tentu proses persidangan kami paling berat untuk membuktikan, karena kami yang mendalilkan. Tapi proses sudah kami persiapkan dengan baik, kami optimis,” urainya.

Bacaan Lainnya

“Semoga proses ini bisa dihormati semua pihak. Sebab, dalam sistem demokrasi, satu-satunya instrumen bermartabat adalah peradilan. Kami berharap menghasilkan suatu putusan terbaik untuk masyarakat Sumbawa,” ucapnya.

Bukti Tambahan
Tim Pengacara Jarot-Mokhlis, DA Malik, menambahkan, mereka telah melalui mekanisme koreksi permohonan di MK. Itu terlihat dengan adanya 52 bukti surat yang dinyatakan sah oleh MK. Pengacara akan membawa 150 bukti surat tambahan untuk menguatkan dalil permohonan mereka. Bukti tambahan tersebut disebut berkaitan dengan indikasi penyimpangan.

“Prinsipnya menyangkut soal penguatan terhadap dalil yang kami mohonkan. Dukungan dalil yang kami sampaikan bahwa ada indikasi penyimpangan yang menguntungkan salah satu calon,” urainya.

Di kesempatan terpisah, calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengaku sangat optimis menatap sengketa di MK kali ini. Dia memilih jalur bermartabat melalui MK, karena merasa optimis putusan MK membawa keadilan bagi banyak pihak. Di antara tujuh kabupaten/kota yang Pilkada di NTB, katanya, Sumbawa paling ketat.

“Kami tidak ingin memproses dengan jalur tidak legal, sehingga kami proses melalui Bawaslu hingga MK. Kami optimis hasilnya akan baik,” sebutnya tanpa merinci apa alasan optimis tersebut.

Bagi Jarot, proses yang dilalui merupakan pembelajaran politik bagi masyarakat NTB maupun masyarakat Indonesia, bahwa memperjuangkan keadilan harus melalui jalur yang bermartabat. Mokhlis berharap para relawan dan masyarakat pendukung selalu berdoa dan tetap optimis menanti proses persidangan di MK.

“Saya berharap agar relawan tetap kompak. Insya Allah, Jarot-Mokhlis menjadi pemenang,” serunya. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses