Kajian Perda Desa Adat, Pekan Ini, Golkar Pastikan Kirim ke DPRD Bali

DAP Sri Wigunawati. Foto: hen
DAP Sri Wigunawati. Foto: hen

DENPASAR – Partai Golkar memastikan hasil webinar terkait penguatan Perda Nomor 4/2019 tentang Desa Adat tuntas pada pekan pertama Februari ini. Buku kajian akademik pemikiran akademisi itu diagendakan diterima Komisi I DPRD Bali, sebagai komisi yang membidangi persoalan hukum.

“Namanya kajian ilmiah, masih ada penghalusan sebelum jadi buku. Paling lambat minggu pertama Februari sudah diterima Komisi I,” kata fungsionaris DPD Partai Golkar, DAP Sri Wigunawati, selaku Koordinator Tim Perumus Perda Desa Adat, Minggu (31/1/2021).

Bacaan Lainnya

Lebih jauh diuraikan, Golkar hanya membuat kesimpulan dan rekomendasi sesuai pemaparan narasumber. Pokok-pokok pikiran itu yang disajikan ke Komisi I. Apalagi, kata dia, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, menyatakan siap menunggu kajian dimaksud. Karena itu, bukan Golkar yang menentukan apakah kajian itu ditindaklanjuti dalam bentuk revisi atau bentuk lain, karena semua bermuara kepada eksekutif dan legislatif.

Dia mengklaim usai webinar, yang menghadirkan sejumlah pakar hukum adat itu, banyak pertanyaan hendak diajukan prajuru desa adat, terutama mengenai persoalan di desanya. Mereka berharap masalah itu dapat dijawab akademisi yang menjadi narasumber. Hal itu, ulasnya, merupakan penanda respons positif di akar rumput untuk lebih memperkuat desa adat. Sayang, Wigunawati tidak merinci lebih jauh dari desa mana saja yang ingin “curhat” ke akademisi dengan difasilitasi Golkar tersebut.

Baca juga :  Golkar Legowo Terima Kekalahan di Pilkada Karangasem

“Kami sangat mengapresiasi Ketua Komisi I yang menunggu kajian kami untuk dipelajari. Kami juga melihat ini sebagai bentuk kerja bersama antara politisi dan birokrasi, dengan napas yang sama untuk lebih menguatkan desa adat,” cetusnya.

Karena kerja bersama, sambungnya, seyogianya kajian itu tidak dimaknai sebagai pertarungan wacana antara satu partai dengan partai yang lain. Yang diutamakan adalah berjuang bersama untuk desa adat. Hanya kebetulan saja Golkar menjadi pioner untuk memberi solusi dari persoalan yang ada, khususnya berdasarkan temuan dan kajian akademisi.

Meski Golkar termasuk kecil di parlemen, Wigunawati tetap optimis kajian itu akan ditindaklanjuti, minimal diabsorbsi, Pemprov dan DPRD Bali. Alasannya, menguatkan desa adat merupakan tugas bersama. Fraksi Golkar di DPRD Bali dipercayakan sebagai ujungtombak menjadikan kajian itu sebagai tema persoalan untuk dikomunikasikan, baik dengan fraksi lain maupun Pemprov Bali.

Disinggung sikap Golkar jika kemudian usulan itu “layu sebelum berkembang” di Pemprov dan DPRD Bali, Wigunawati hanya terkekeh. Menurutnya, kewajiban Golkar adalah mendeteksi persoalan dan berupaya mencarikan solusi. Menukil pernyataan mantan hakim konstitusi, IDG Palguna, kewajiban moral akademisi adalah membuat kajian ilmiah. Jika kemudian kajian itu tidak ditindaklanjuti oleh pembuat kebijakan, akademisi tidak perlu menanggung “dosa” karena mengabaikan persoalan di depan matanya.

“Sama dengan Golkar, kewajiban moral sudah kami jalankan, sekarang bergantung yang punya tanggung jawab. Ibaratnya kami memperingatkan ada jalan berlubang, tapi jika peringatan itu diabaikan dan kemudian ada yang jatuh di jalan itu, masa kami harus tanggung jawab juga?Nggak kan?” sahutnya kalem.

Baca juga :  Drama Lima Gol, Sundulan Dumfries Tentukan Kemenangan Belanda Atas Ukraina

Seperti diwartakan sebelumnya, wacana revisi Perda Desa Adat berpotensi masuk pembahasan DPRD Bali. Syaratnya, sepanjang legislatif menemukan pasal-pasal yang dinilai bermasalah, atau penerapannya bermasalah. “Yang pasti sampai sekarang kami di Komisi I belum menerima pemberitahuan secara resmi soal itu,” kata Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, Selasa (26/1) lalu.

Adnyana menyebut perubahan perda ada dua mekanisme. Pertama, melalui eksekutif. Kedua, melalui legislatif dengan hak inisiatif dengan dibahas dulu di Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda), sebelum dimajukan untuk pembahasan Dewan. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.