Gaungkan Pengawasan karena Kesadaran, Bukan Mobilisasi, Bawaslu Gencarkan Pengawas Partisipatif

BAWASLU Tabanan melaksanakan rapat evaluasi pengawasan penyelenggaraan Pilkada Tabanan 2020, di ruang rapat kantor Bawaslu Tabanan, Kamis (28/1/2021). Foto: gap
BAWASLU Tabanan melaksanakan rapat evaluasi pengawasan penyelenggaraan Pilkada Tabanan 2020, di ruang rapat kantor Bawaslu Tabanan, Kamis (28/1/2021). Foto: gap

DENPASAR – Hadirnya pengawas dalam suatu kontestasi politik yang jujur dan adil merupakan keniscayaan, tapi tidak semua pihak tergerak untuk berpartisipasi mengawasi. Karena itu, Bawaslu ingin melibatkan banyak orang dalam pengawasan partisipatif pada saat pemilu atau pilkada.

“Namun, yang kami ingin wujudkan itu adalah pengawas yang lahir karena kesadaran sendiri, sadar hak politiknya menjaga demokrasi, bukan sekadar karena dimobilisasi,” kata Kordiv Pengawasan Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana Putra, Minggu (31/1/2021).

Read More

Jumlah struktur Bawaslu, jelasnya, juga membuat jangkauan pengawasan menjadi terbatas. Di titik itu pentingnya keterlibatan banyak pihak, dan mereka akan dioptimalkan kompetensi pengawasannya melalui pendidikan kader partisipatif. “Sekarang memang selesai Pilkada 2020, tapi bukan berarti pekerjaan Bawaslu selesai. Masih ada pendataan pemilih berkelanjutan dan data partisipasi masyarakat yang perlu pengawasan Bawaslu,” sambung komisioner berkacamata tebal itu.

Kendati panwascam untuk Pilkada 2020 saat ini selesai bertugas, kata dia, kemampuan mereka melakukan pengawasan seyogianya tidak sampai putus hubungan dengan Bawaslu. Panwascam dinilai dapat mengidentifikasi orang yang mampu melakukan pengawasan, dan dapat menyarankan menjadi kader pengawas partisipatif. Melalui program pengawas partisipatif, urainya, mahasiswa atau masyarakat umum yang tertarik dapat diberi pemahaman mengenai aturan main pemilu atau pilkada.

Setelah mereka paham, sambungnya, peserta diharap mampu menolak atau memberi perlawanan ketika ada pihak yang mengajak berbuat melanggar aturan kepemiluan. “Tahapan terakhir adalah agar dapat mengajak orang lain untuk melakukan hal yang sama, yakni pengawasan partisipatif,” tegasnya.

Terkait pengawasan Pilkada 2020, sebelumnya Bawaslu Tabanan melaksanakan rapat evaluasi dan introspeksi pengawasan Pilkada Tabanan di ruang kantor Bawaslu Tabanan, Kamis (28/1/2021). Rapat dipimpin Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada; dihadiri komisioner I Ketut Narta dan Gede Putu Suarnata, dan juga mengundang Widyardana Putra.

Menurut Rumada, jajaran Bawaslu Tabanan sampai ke pengawas kecamatan serta pengawas kelurahan/desa memperhatikan segala bentuk tugas dan fungsi pengawas di lapangan. Namun, dia mengakui masih ada beberapa catatan untuk perbaikan pada pemilu berikutnya.

Narta mengingatkan, setiap orang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan. “Bukan hanya yang ditugaskan khusus di divisi pengawasan,” sebutnya.

Terkait evaluasi pengawasan penyelenggaraan Pilkada, dia berujar ada sejumlah catatan. Peserta pilkada wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait kampanye pertemuan terbatas, serta pertemuan tatap muka dan dialog kepada aparat kepolisian setempat dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu. Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dikeluarkan kepolisian setingkat polres.

Widyardana pada kesempatan itu menguraikan, pengawasan suatu daerah tidak akan sama dengan daerah lain. Sebab, topografi, geografi wilayah, dan psikologis masyarakat juga berbeda-beda. Segala sesuatu yang menimbulkan masalah tidak harus dengan penindakan, tapi dengan jalan pencegahan dan koordinasi. hen/gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.