POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Polres Karangasem merilis pengungkapan kasus pada periode Januari 2024, Kamis (1/2/2024). Ada kasus narkoba, ada juga kasus pencurian sepeda motor. Dalam rilis ke media, Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, mengungkapkan, ada dua kasus narkoba yang diungkap Satuan Reserse Narkoba.
Yang pertama pada 7 Januari lalu dengan lokasi penangkapan di Jalan Raya Ngurah Rai kawasan Kota Amlapura, tepatnya di depan SMAN 1 Amlapura. Tersangka ada dua orang berinisial RP alias A yang berperan sebagai kurir, ikut membantu tersangka RE alias R.
“Keduanya berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur dan tinggal di kawasan Denpasar. Modusnya, yang bersangkutan menyimpan di bagasi motor, barang bukti ditemukan tujuh paket sabu-sabu,” katanya.
Tanggal 13 Januari, sambungnya, ada pengungkapan satu lagi dengan TKP di pertigaan Jalan Segara, depan toko Tri Putra Padangbai, Manggis. Tersangka ada tiga orang ditangkap, yakni DLS alias J asal Bandung, yang berperan sebagai kurir. Tersangka NT alias T asal Medan dan AI alias I asal Bogor, Jawa Barat sebagai pembeli.
Ketiga tersangka diringkus saat mengambil tempelan lima paket sabu-sabu, dengan total barang bukti yang disita 1,5 gr. “Kami imbau supaya sama-sama memerangi narkoba, karena merusak generasi penerus. Kami ajak semua lapisan masyarakat agar semua memerangi,” sebut Kapolres.
Kapolres menambahkan, jajarannya masih proses pengembangan apakah ada kaitan antara TKP pertama dengan TKP kedua. Polres Karangasem juga bertukar informasi dengan polres tetangga. Dia menarget tahun 2024 bisa menangkap satu bandar narkoba, untuk memotong pendistribusian ke Karangasem.
“Untuk tersangka, dari hasil penyelidikan memang belum pernah ditangkap. Tapi dari keterangan tersangka, dia sudah berulang kali menjadi kurir dan tinggal di Denpasar,” sambungnya.
Pengungkapan kasus kedua adalah pencurian sepeda motor di kawasan Perasi, Desa Pertima, Karangasem. Tersangka ada dua orang, asal Nusa Tenggara Timur. Barang bukti yang disita berupa satu motor Honda Beat, ponsel, helm, dan jaket.
Modus operandi tersangka adalah dengan mencari sasaran motor yang tidak dikunci stang. Begitu mendapat motor yang tidak dikunci dengan cara menggoyang-goyangkan stang, motor didorong keluar rumah. Ketika situasi dirasa aman, motor dihidupkan dan dibawa ke Denpasar.
“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan pelaku ditangkap di kawasan Dalung, Denpasar. Mudah-mudahan dengan kejadian ini tidak ada lagi kejadian yang sama,” pungkas Kapolres. nad