Jangan Ada Klaster Corona Tawur Kesanga

KETUA PHDI Karangasem, Ni Nengah Rustini. Foto: nad
KETUA PHDI Karangasem, Ni Nengah Rustini. Foto: nad

KARANGASEM – Prosesi Tawur Kesanga dan Hari Raya Nyepi tahun 2021 di Karangasem, tanpa mengurangi makna, dilaksanakan sebentuk sebangun dengan tahun 2020 lalu. Demi menghindari penyebaran Covid-19, PHDI Karangasem menyerukan imbauan dan arahan terkait pelaksanaan rangkaian upacara tersebut.

Ketua PHDI Karangasem, Ni Nengah Rustini, Selasa (9/3/2021) mengajak seluruh umat beragama, terutama umat Hindu, pelaksanaan Tawur Kesanga Nyepi tahun Caka 1943 dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran PHDI Bali. Prinsipnya, semua sepakat termasuk di Karangasem untuk melaksanakan edaran tersebut dengan menekankan tentang pengerupukan tanpa mengarak ogoh-ogoh dan menyalakan petasan. “Di samping itu tidak lepas juga terkait kerumunan masyarakat harus sangat dihindari, supaya jangan sampai ada klaster upacara Tawur Kesanga menambah penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dia memastikan tidak ada istilah Sipeng Nyepi tiga hari, tetap hanya sehari dari pagi tanggal 14 Maret sampai pagi 15 Maret. Untuk melaksanakan pengawasan, dia berkata dilaksanakan Satgas Covid-19 di desa sampai dengan di masing-masing banjar. Satgas didukung personel Satpol PP dan Polsek serta Koramil. “Semuanya bersama-sama melaksanakan tugas ini demi lancarnya pelaksanaan Tawur Kesanga maupun karya di Besakih, kemudian menghindari sekali adanya penambahan Covid-19,” ucapnya mengingatkan.

Baca juga :  Idul Fitri, Sebanyak 801 Napi di Bali Terima Remisi

Untuk kegiatan di Pura Besakih, sambungnya, kini juga dibatasi dan dibuatkan imbauan kepada masyarakat. “Melasti dilakukan di areal pura bersangkutan,” tandasnya. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.