POSMERDEKA.COM, BULELENG – Kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswinya di Kabupaten Buleleng terus berlanjut. Oknum dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng berinisial PPA itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng pada Sabtu (6/5/2023).
Sebelumnya, rekaman video memperlihatkan kejadian dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen viral di media sosial. Kejadian pada Jumat (5/5/2023) dini hari sekitar pukul 01.15 Wita itu terekam kamera pengawas CCTV di kos mahasiswi berinisal D.
Saat itu, terlihat korban yang tengah duduk di depan kamar kemudian beberapa kali ditarik ke dalam oleh oknum dosen yang diduga hendak memperkosa korban.
Korban pun menolak dan berusaha melawan. Aksi tersebut terekam dalam dua potongan video berdurasi sekitar 9 detik. Akibat kejadian itu, korban akhirnya melapor ke Polres Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, mengatakan, pertimbangan menetapkan tersangka terhadap oknum dosen lantaran sudah memenuhi cukup bukti. Dalam alat bukti itu ada sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan oknum dosen hendak melakukan upaya pemerkosaan terhadap mahasiswinya.
“Alat bukti yang kami temukan sudah cukup untuk tetapkan sebagai tersangka. Korban juga sudah melapor. Dosen itu juga mengakui perbuatannya,” kata Picha Armedi, Minggu (7/5/2023).
Dia menambahkan, tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. “Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Buleleng. Kami akan melengkapi berkasnya, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” imbuh Picha Armedi.
Di sisi lain, Ketua Stikes Buleleng, Dr. Ns. I Made Sundayana, S.Kep., M.Si., saat dikonfirmasi mengatakan, oknum dosen tersebut mengajar mata kuliah Keperawatan di Stikes sejak tahun 2017. Selama mengajar, dosen itu diakui tidak pernah membuat masalah dan mengajar dengan baik. Pihak kampus juga kerap melakukan bimbingan terhadap para dosennya.
Atas ulah oknum dosen itu, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Stikes Buleleng pun secara tegas memberhentikan PPA sebagai dosen tetap.
“Itu merupakan ulah oknum, bukan lembaga Stikes Buleleng. Pihak kampus sudah menetapkan bahwa yang bersangkutan diberhentikan sebagai dosen tetap. Pihak kampus sangat tegas dan tidak mentolerir perilaku dosen seperti itu. SK pemberhentian terbit besok,” tegasnya.
Made Sundayana menyebut, saat ini mahasiswi yang menjadi korban sudah diberikan perlindungan oleh pihak kampus. Hal ini dilakukan pihak kampus agar korban tidak trauma dan bisa segera menyelesaikan perkuliahan. “Kondisi korban baik. Sudah bisa mengikuti kegiatan kampus. Korban sudah semester 8, sudah skripsian,” tutupnya. edy
























