POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu Kota Mataram menemukan banyak temuan di Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan KPU Mataram pada Jumat (5/5/2023).
Temuan dimaksud adalah banyaknya pemilih ganda hingga pemilih di bawah umur di 317.978 jumlah pemilih yang tersebar di 1.248 TPS. “Dari penelusuran kami, ada 1.477 orang yang merupakan data berpotensi ganda,” tuding Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, Sabtu (6/5/2023).
Dari 1.477 potensi pemilih ganda, sambungnya, ada 56 orang di antaranya merupakan pemilih terkonfirmasi ganda. Pemilih yang masuk dalam kategori ganda, sebutnya, karena terdapat kesamaan pada elemen data berupa nama, jenis kelamin, usia, dan alamat RT/RW.
Sebanyak 56 pemilih dengan kategori yang terkonfirmasi ganda, jelasnya, disebabkan pemilih yang pindah TPS dan tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di TPS sebelumnya oleh KPU. “Maka dari temuan kami, mereka masih tercatat namanya sebagai pemilih di TPS sebelumnya,” beber Yusril.
Lebih jauh disampaikan, dari DPS tersebut, ada juga pemilih yang masuk DPS tapi usianya belum memenuhi syarat sebagai pemilih. Sebab, mereka harus berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara. Terkait status perkawinannya, Bawaslu juga belum bisa melakukan konfirmasi.
Hal ini karena DPS yang diterima Bawaslu dari KPU Kota Mataram tidak mencakup data tersebut. “Menurut pengamatan dan pencermatan kami, ada tiga pemilih yang belum cukup umur menjadi pemilih terdaftar dalam DPS KPU Kota Mataram,” tegasnya.
Terkait kendala dalam pencermatan data DPS, dia merinci setidaknya ada sejumlah kendala yang dihadapi. Kendala dimaksud berupa data yang diberikan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi basis pencermatan.
Kemudian banyak elemen data yang tidak dapat disertakan. “Hal ini menjadi pemicu kami mengalami kendala yang cukup serius mengidentifikasi beberapa pemilih ‘siluman’ ini,” ketusnya.
Kendati memiliki banyak keterbatasan, lembaganya melalui Panwaslu Kecamatan tetap memberi saran perbaikan dengan enam indikator perbaikan terhadap DPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan.
Beberapa kategori saran perbaikan itu adalah pemilih meninggal, pemilih baru, pemilih ganda, dan salah penempatan TPS. Berikutnya adalah pemilih pindah domisili, serta satu keluarga beda TPS.
“Saran perbaikan telah disampaikan ke seluruh PPK di wilayah Kota Mataram setelah diumumkannya DPS di seluruh wilayah di Kota Mataram,” ungkapnya. “Kami minta jajaran KPU Kota Mataram agar lebih teliti dalam mengkroscek DPS tersebut,” imbuhnya memungkasi. rul