Imigrasi Deportasi WNA Menari Gunakan Pakaian Tidak Pantas di Pura Besakih

i DUA WN Rusia yang berpose menari dengan pakaian tidak senonoh di Pura Pengubengan, Desa Besakih, Karangasem dideportasi. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia yang menari dan berpose dengan pakaian tak pantas di halaman Pura Pengubengan, Besakih, Karangasem beberapa waktu lalu akhirnya dideportasi.

Imigrasi Kelas IIB TPI Singaraja melakukan deportasi terhadap dua orang, yakni SN (37) dengan IN (35). Mereka sudah diberangkatkan pada Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 19.00 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.

Bacaan Lainnya

Kepala Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengatakan, sebelumnya ada tiga WNA Rusia yang diamankan Imigrasi lantaran berpose menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan, Desa Besakih, Karangasem. Ketiganya adalah SN, IN, dan ML.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Imigrasi Singaraja tidak melakukan deportasi terhadap ML (29), karena WNA itu terbukti tidak bersalah. ML saat itu hanya diajak oleh SN dan IN yang diketahui pasangan suami istri. “Pada saat kejadian ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat,” kata Hendra Setiawan, Minggu (7/5/2023).

Hendra menyebutkan, SN dan IN dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya melakukan hal kurang pantas di Kawasan Suci Pura Besakih dengan berpose gerakan tarian dengan pakaian yang dinilai kurang pantas.

Baca juga :  Pascapendaki Hilang, Masih Ada Pendaki ke Gunung Batukaru

Akibat perbuatannya tersebut, telah menyebabkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. “Mereka semua sudah melakukan upacara ngerapuh/suda maladi Pura Pengubengan Besakih pada Rabu, 3 Mei 2023. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang mereka lakukan,” imbuh Hendra.

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, berharap tindakan tegas dari Imigrasi dapat menjadi pembelajaran untuk WNA lain yang berada di Bali khususnya dan tetap menjaga sekaligus menghormati adat istiadat setempat.

Pihaknya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing. “Apabila ada kegiatan ataupun aktivitas WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap mengganggu atau meresahkan masyarakat, agar dilaporkan ke Imigrasi,” ajaknya. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.