BANGLI – Menjelang tahun baru, pedagang kembang api maupun petasan mulai muncul mengais rezeki. Sepintas hal ini terlihat wajar, tapi sejatinya ada potensi membahayakan dari kembang jika saat menyalakan tidak hati-hati.
Menyikapi hal tersebut, personel Satuan Intelkam Polres Bangli, Minggu (18/12/2022) memberi imbauan kepada para penjual kembang api agar tidak menjual mercon/petasan. Selain dapat membahayakan diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain.
“Kami memberi pembinaan dan pemahaman kepada masyarakat terkait peredaran kembang api yang dibolehkan dan yang tidak diizinkan di wilayah Bangli,” jelas Aiptu Bagiada.
Bagiada didampingi Kasihumas Polres Bangli, Iptu Wayan Sarta, lebih lanjut memaparkan, mayoritas pedagang kembang api tidak paham betul aturan pemerintah. Mereka sering menabrak aturan, dan menjual kembang api yang tidak diizinkan.
“Kami bakal terus memberi pemahaman agar peredaran petasan atau mercon tidak disalahgunakan oknum yang ingin meraup keuntungan besar, tanpa mempedulikan keselamatan orang lain,” sebutnya.
Kepala Satuan Intelkam, Iptu Nengah Sarjana, menegaskan, apa yang dilakukan jajarannya semata-mata demi menjaga keamanan. Pun mencegah penjualan mercon atau petasan yang tidak dibolehkan di wilayah hukum Polres Bangli saat menjelang perayaan Tahun Baru 2023. “Kita tidak ingin sesuatu yang membahayakan menimpa masyarakat terjadi saat perayaan tahun baru ini,” paparnya. gia
























