POSMERDEKA.COM, MATARAM – DPRD NTB menyampaikan surat kepada Gubernur Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi) terkait sisa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023, yang akan berakhir beberapa bulan lagi. “Sudah, surat itu kami kirim sebelum 19 Maret kemarin, sudah lama. Ya terkait dengan masa jabatan Gubernur yang akan berakhir,” kata Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, Sabtu (15/4/2023).
Isvie berujar tidak ada yang khusus dalam surat itu. Sebatas pemberitahuan tentang masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan segera berakhir. Menurut Isvi, pemberitahuan ini sesuai dengan ketentuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Kami memberitahu Gubernur bahwa masa jabatannya berakhir pada 19 September, ini ketentuan dari Menteri Dalam Negeri, ada aturannya,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Walaupun mengatakan tidak ada hal yang serius di dalam surat itu, tapi Isvie membenarkan salah satu poin yang ditekankan adalah terkait kinerja serapan anggaran Pemprov di bawah nakhoda Gubernur Zul. Begitu pula halnya dengan target-target yang dicanangkan dalam RPJMD.
“Oh pasti implikasinya adalah supaya Gubernur menyelesaikan seluruh tugas-tugasnya dengan baik, supaya tidak lalai akan tugasnya, karena akan segera berakhir,” ungkap Isvie.
Seperti diketahui, akhir masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada 19 September 2023 nanti. Tersisa beberapa bulan lagi bagi pasangan kepala daerah melaksanakan tugas dan menyelesaikan semua pekerjaan yang tersisa. Setelah itu, jabatan akan diisi Penjabat (Pj) Gubernur yang ditunjuk Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebelumnya, mengenai usulan Pj. Gubernur, DPRD NTB juga akan mengusulkan nama kepada Mendagri. Mengenai mekanisme penggodokan nama hingga usulan, masih menunggu surat arahan dari Mendagri. “Tiga bulan (sebelum habis masa jabatan Gubernur) ada surat dari Mendagri terkait hal itu. Nah surat itu yang kita tunggu (jadi acuan usulan oleh DPRD NTB),” kata Sekretaris DPRD NTB, Surya Bahari. rul