Indra Bayu Jadi PAW Sa’rani di KPU Jembrana

I Dewa Agung Gede Lidartawan (tengah). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – I Putu Indra Bayu tinggal menghitung hari untuk dilantik menjadi anggota KPU Jembrana Pengganti Antar-Waktu (PAW) Sa’rani, sampai dengan habis masa jabatan pada 2028 mendatang. Yang disebut terakhir merupakan anggota KPU Jembrana yang meninggal dunia karena sakit, Senin (21/4/2025). Sebelumnya Sa’rani mengampu Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Senin (2/6/2025) mengatakan, KPU Bali melakukan klarifikasi dan verifikasi kelengkapan dokumen serta status Indra Bayu selaku calon PAW. Klarifikasi menyangkut apakah Indra Bayu masih memenuhi syarat sebagai calon PAW, dan apakah pernah menduduki pengurus atau anggota salah satu parpol.

Read More

“Juga termasuk klarifikasi apakah yang bersangkutan pernah terlibat dalam tim kampanye dalam Pemilu atau Pilkada lalu,” terangnya didampingi komisioner Gde John Darmawan.

Lebih jauh disampaikan, saat klarifikasi tersebut Indra Bayu mengatakan tidak pernah jadi anggota atau pengurus parpol, dan tidak pernah menjadi bagian tim kampanye. Hal tersebut dikuatkan dengan surat pernyataan bermaterai, dan disandingkan dengan data yang dimiliki KPU. Setelah mendapat hasil klarifikasi, dibuatkan berita acara untuk dikirim ke KPU RI.

Soal mengapa Indra Bayu yang dipilih sebagai PAW, Lidartawan berucap karena berdasarkan hasil tes rekrutmen KPU Jembrana pada tahun 2023 lalu, Indra Bayu menempati rangking 6.

Ketika ada salah satu dari lima komisioner definitif berhalangan tetap, otomatis satu peringkat di bawahnya yang menjadi pengganti. “Nama dia dikirim ke KPU RI, karena KPU RI menyatakan bahwa Indra Bayu memang benar rangking 6 dari hasil tes kemarin,” tegasnya.

Mengenai pengalaman di dunia kepemiluan, Lidartawan menyebut Indra Bayu pernah menjabat PPK Kecamatan Negara, juga Panwascam Kecamatan Negara. Untuk agenda pelantikan, dia mengaku masih menunggu SK dari KPU RI. Yang pasti, lugasnya, Indra Bayu masih layak dan memenuhi syarat sebagai calon PAW.

“Perlu kami tegaskan juga, setelah dilantik nanti, yang bersangkutan tidak boleh menjadi pengurus organisasi yang berbadan hukum. Sebab, komisioner KPU itu bekerja penuh waktu,” imbuh John memungkasi. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.