Imigrasi: Aturan Paspor 10 Tahun belum Berlaku

KASI Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra. Foto: ist
KASI Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra. Foto: ist

MANGUPURA – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Parlindungan, melalui Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, menerangkan, peraturan baru tersebut belum berlaku. Aturan ini masih menunggu peraturan pelaksanaannya.

‘’Aturan tersebut belum berlaku saat ini, karena masih menunggu peraturan pelaksanaannya. Kami mohon agar masyarakat yang berkeinginan memohon paspor tersebut bisa bersabar menunggu penerapan peraturan tersebut,’’ katanya, Jumat (13/11/2020).

Read More

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam PP itu disebutkan, masa berlaku paspor paling lama sepuluh tahun, bukan berarti masa berlakunya menjadi sepuluh tahun.

Menurut Suhendra, diterbitkan paspor tersebut memang untuk langkah efisiensi. Sebab masyarakat pada umumnya cenderung menggunakan paspor mereka setahun sekali, bahkan ada yang hanya 5 tahun sekali menggunakannya. Kondisi tersebut tentu menjadi tidak efisien jika diganti, karena buku paspor 48 halaman.

‘’Jadi ketika paspor diganti saat masa berlakunya habis, itu tentu akan menyisakan banyak halaman yang tersisa,’’ paparnya.

Disisi lain, Imigrasi Ngurah Rai periode Januari sampai 11 November 2020 sudah menerbitkan 6.840 paspor. Ini menandakan permintaan pengurusan paspor di masa pandemi Covid-19 masih cukup tinggi. Dari 6.840 paspor tersebut, 3.633 di antaranya merupakan paspor biasa dengan tarif sebesar Rp350.00 dan 3.207 paspor elektronik dengan tarif Rp650.000. 023

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.