Ikuti Arahan Pemerintah Pusat, Denpasar Siap Terapkan PSBB

SUASANA Kota Denpasar saat penerapan imbauan tetap tinggal dirumah sehari setelah Nyepi, beberapa waktu lalu. Foto: ist
SUASANA Kota Denpasar saat penerapan imbauan tetap tinggal dirumah sehari setelah Nyepi, beberapa waktu lalu. Foto: ist

DENPASAR – Pemkot Denpasar siap mengikuti arahan pemerintah pusat, utamanya berkaitan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan tersebut siap dilaksanakan Pemkot Denpasar sebagai upaya percepatan penanganan wabah Covid-19.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar, Jumat (3/4/2020) menjelaskan, penerapan PSBB sudah tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020. Hal ini sebagai upaya mengikuti arahan pemerintah pusat, terkait pembatasan sosial berskala besar.

Bacaan Lainnya

Diharapkan dengan penerapan PSBB ini dapat memutus rantai penyebaran dan penanganan Covid-19 dapat terselesaikan dengan maksimal. ‘’Jika PSBB diterapkan sesuai arahan pemerintah pusat, kami di Denpasar sudah siap, baik dari strategi perlindungan sosial dan ekonomi maupun dari kesiapan sumber daya manusia. Untuk itu, kami kembali menekankan serta mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kota Denpasar agar lebih tertib dan disiplin mengikuti arahan pemerintah,’’ ujar Dewa Rai.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pemerintah dan masyarakat memiliki peran yang sama dan saling mendukung dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona ini. Tentunya tanpa ketaatan masyarakat beragam upaya pemerintah juga akan sia-sia. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat yakni mengikuti apa yang menjadi arahan pemerintah.

Baca juga :  Terdepan Sambut Pilkada, Demer Minta Kandidat Genjot Suara Golkar di Pileg

Seperti halnya tidak berada dan menciptakan kerumunan sesuai maklumat Kapolri, menerapkan social distancing, physical distancing serta mengurangi kegiatan di luar rumah jika tidak penting.

Dia meminta bagi warga masyarakat yang baru datang bepergian dari luar daerah maupun luar negeri yang sudah terjangkit Covid-19, agar memeriksakan kesehatannya ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat serta melakukan isolasi diri secara mandiri di rumah selama 14 hari. Karena menurut Dewa Rai, beberapa pasien positif Covid-19 ternyata mempunyai riwayat datang dari daerah atau negara terpapar virus tersebut. “Mari kita jaga diri kita dan jaga sesama,” ajak paparnya. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.