Disdikpora Denpasar Dorong Sekolah Tingkatkan Pelayanan Publik

FORUM Konsultasi Publik yang digelar Disdikpora Kota Denpasar, Kamis (30/7/2026). Foto: ist
FORUM Konsultasi Publik yang digelar Disdikpora Kota Denpasar, Kamis (30/7/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di setiap satuan pendidikan melalui transparansi, integritas, dan keterbukaan informasi.

‘’Langkah ini bertujuan agar sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar yang bermutu, tetapi juga memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan ramah anak,’’ kata Sekretaris Disdikpora Kota Denpasar, Ni Made Ayu Agustini, saat membacakan Laporan Kadisdikpora Kota Denpasar selaku Ketua Pelaksana Forum Konsultasi Publik Disdikpora Kota Denpasar, Kamis (30/7/2026).

Read More

Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik di Ruang Rapat Widya Utama Lantai III Disdikpora Kota Denpasar. Forum ini diikuti oleh 61 orang peserta, yang  terdiri dari unsur ahli/praktisi/akademisi pendidikan, organisasi perangkat daerah/instansi terkait, media massa, organisasi masyarakat sipil, masyarakat penerima layanan, perbankan /BUMD dan BUMD, serta menghadirkan narasumber Ni Made Puspa Krisnawati dari Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar.

Agustini mengatakan pelayanan publik menjadi salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. ‘’Pelayanan publik merupakan salah satu indikator penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan,’’ tegasnya.

Menurutnya, standar pelayanan publik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas, cepat, tepat, transparan, serta memberikan kepastian kepada seluruh pengguna layanan. ‘’Standar pelayanan publik harus menjadi budaya kerja di lingkungan sekolah sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, jelas, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,’’ ujarnya.

Agustini menyampaikan, Forum Konsultasi Publik merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik untuk membahas rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

‘’Di atur secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik, Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik dan diperkuat dengan SE Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Standar Pelayanan di lingkup instansi pemerintah,’’ ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa penyelenggara pelayanan publik seperti sekolah dan dinas pendidikan berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat.

‘’Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait. Penetapan standar pelayanan publik dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik,’’ ujarnya.

‘’Melalui forum ini, kami sangat mengharapkan kritik, saran, serta masukan konstruktif. Segala aspirasi yang disampaikan hari ini akan menjadi pijakan nyata bagi sekolah dan dinas pendidikan di Denpasar untuk terus berbenah memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan ramah anak,’’ pungkasnya. tra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.