POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) diproyeksi menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan Pemilu 2029. Potensi penyebaran hoaks, disinformasi, manipulasi konten digital, hingga pemanfaatan teknologi deepfake dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
‘’Ini harus diantisipasi,’’ kata anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, saat menjadi narasumber dalam kegiatan TERAS Talk Vol. 2 bertajuk “Demokrasi Digital: Memetakan Risiko AI dalam Pemilu 2029 dan Langkah Mitigasi Bawaslu”” yang diselenggarakan Bawaslu Badung secara daring, Kamis (30/7/2026).
Menurut Sutrawan, transformasi digital mengubah pola interaksi masyarakat dari ruang nyata menuju ruang digital. Jika sebelumnya komunikasi publik lebih banyak berlangsung melalui interaksi langsung, media sosial dan berbagai platform digital kini menjadi ruang utama pertukaran informasi sekaligus pembentukan opini publik. Perubahan itu menghadirkan konsekuensi baru bagi penyelenggaraan demokrasi.
“Arus informasi yang bergerak semakin cepat membuat masyarakat dihadapkan pada tantangan yang lebih kompleks, terutama dengan berkembangnya teknologi AI generatif yang mampu menghasilkan gambar, suara, maupun video menyerupai kondisi nyata,” terangnya.
Kemampuan tersebut, jelas Sutrawan, berpotensi menyulitkan masyarakat dalam membedakan informasi otentik dengan konten hasil manipulasi. Apabila tidak diimbangi dengan kemampuan literasi digital yang memadai, kondisi tersebut dapat memicu penyebaran hoaks dan disinformasi, yang pada akhirnya memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Selain ancaman manipulasi informasi, Sutrawan juga menyoroti fenomena filter bubble, homophily, dan echo chamber yang semakin mengemuka di ruang digital. Menurutnya, algoritma media sosial kerap membuat masyarakat hanya terpapar informasi yang sejalan dengan pandangan yang telah dimiliki, sehingga ruang dialog menjadi semakin terbatas. Akibatnya, polarisasi berpotensi semakin menguat, dan pertukaran gagasan yang sehat dalam kehidupan demokrasi menjadi terhambat.
“Media massa, lembaga negara, platform digital, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk membangun budaya verifikasi informasi sekaligus meningkatkan literasi digital,” serunya.
Keberhasilan penyelenggaraan demokrasi, imbuhnya, bukan semata menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas demokrasi, baik pada saat tahapan pemilu berlangsung maupun pada masa non-tahapan melalui pengawasan partisipatif dan pendidikan demokrasi.
Pada kesempatan yang sama, narasumber Efatha Filomeno Borromeu Duarte memaparkan arsitektur penegakan hukum Pemilu 2029 di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI. Pemanfaatan AI, termasuk teknologi deepfake, dinilai menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum pemilu yang memerlukan respons kelembagaan secara cepat dan adaptif.
Menurut Efatha, penguatan regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi menjadi kebutuhan mendesak, agar penyalahgunaan AI tidak menciptakan celah dalam proses demokrasi. “Di samping itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pembangunan mekanisme penanganan yang responsif juga diperlukan untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum kepemiluan,” tandasnya. hen























