Perusahaan Diminta Proaktif Laporkan Pekerja Dirumahkan ke DTKSK

PEMKOT Denpasar mengimbau kepada perusahaan agar secara proaktif mendaftarkan tenaga kerjanya yang terkena PHK dan yang dirumahkan tanpa upah ke DTKSK. Foto: ist
PEMKOT Denpasar mengimbau kepada perusahaan agar secara proaktif mendaftarkan tenaga kerjanya yang terkena PHK dan yang dirumahkan tanpa upah ke DTKSK. Foto: ist

DENPASAR – Pemkot Denpasar mengimbau kepada perusahaan agar secara proaktif mendaftarkan tenaga kerjanya yang terkena PHK dan yang dirumahkan tanpa upah. Hal ini sebagai wujud penerapan strategi perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak virus Corona (Covid-19).

Kadis Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Agung Rai Anom Suradi, didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Jumat (3/4/2020) menjelaskan, Pemkot Denpasar mengantisipasi permasalahan sosial akibat merebaknya virus Corona ini dengan merancang strategi perlindungan sosial. Salah satunya memberikan bantuan terhadap tenaga kerja yang harus mengalami PHK dan dirumahkan tanpa upah.

Bacaan Lainnya

‘’Kami sudah menyiapkan strategi perlindungan sosial, salah satunya adalah Program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat,’’ paparnya.

Lebih lanjut pihaknya turut mengimbau kepada seluruh perusahan yang berada di wilayah Kota Denpasar agar secara aktif melaporkan serta memberikan data kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) terkait jumlah PHK dan tenaga kerja yang dirumahkan tanpa upah hingga 4 April 2020. Jika sampai ada yang tercecer, pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk melaporkan karyawannya.

Hal ini sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat, bahwa karyawan PHK dan dirumahkan tanpa upah akan diusulkan sebagai penerima pelatihan vokasi dan insentif dari Program Kartu Prakerja yang ditargetkan akan diberikan kepada 5,6 juta orang di seluruh Indonesia.

Baca juga :  Razia Masker di Sesetan Jaring 19 Orang Pelanggar

‘’Mengingat Bali merupakan salah satu percontohan, kami ingatkan kepada perusahaan agar segera mengirimkan data karyawan atau tenaga kerja yang di PHK dan dirumahkan tanpa upah untuk dapat diusulkan merima Program Kartu Prakerja dan mendapatkan pelatihan vokasi dan insentif dari pemerintah,” ujarnya.

Untuk diketahui, per 3 April 2020 sudah terdata sedikitnya 3.028 tenaga kerja yang di PHK dan dirumahkan tanpa upah. Terdiri atas 2.975 tenaga kerja yang dirumahkan tanpa upah dan 53 orang di PHK yang berasal dari 37 perusahaan di Kota Denpasar.  Dari 37 perusahaan tersebut hampir sebagian besar perusahaan yang bergerak di sektor  pariwisata. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.