IKEPP NTB Masuk 7 Besar, DKPP Tangani 16 Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu di NTB

ANGGOTA DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah (tengah); bersama Ketua Bawaslu NTB, Itratip (kanan); Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid (dua kiri); dan Ketua PWI NTB, Nasrudin Zain (dua kanan), saat acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu, Sabtu (8/2/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima aduan baru terkait dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu di Provinsi NTB tahun 2025 ini. Dua aduan baru tersebut berasal dari Kabupaten Bima dan Kota Bima. Hal itu disampaikan anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, saat acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Mataram, Sabtu (8/2/2025).

Tio berkata tidak semua aduan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan dan persidangan. Sebab, DKPP harus melakukan tahapan telaah dahulu. Ada 16 aduan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu pada Pileg dan Pilkada Serentak 2024. Aduan ini merupakan bagian dari 790 laporan yang diterima DKPP dari 38 provinsi di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Menurut Tio, 16 aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di NTB tersebar di beberapa wilayah. Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur masing-masing 4 aduan, Kabupaten Lombok Utara dan Dompu dengan 3 aduan, Lombok Barat dan Sumbawa masing-masing 1 aduan.

Sebelum masuk ke tahap pemeriksaan materi, setiap aduan harus melalui verifikasi administrasi dan verifikasi materiil. Jika kedua tahapan ini tidak memenuhi syarat, aduan akan dikembalikan kepada pengadu.

Baca juga :  Efektifkan Satgas, Denpasar Siapkan 2 Hotel untuk Isolasi Terpusat

Lebih lanjut dikatakan, DKPP berbeda KPU dan Bawaslu. Meski sesama penyelenggara pemilu, DKPP lebih banyak bersifat pasif dalam menerima aduan. Pun tidak diperkenankan menyuruh orang melapor, apalagi mengomentari adanya dugaan pelanggaran penyelenggara baik KPU dan Bawaslu. “DKPP hanya menerima aduan, melakukan pemeriksaan, dan penyelidikan berdasarkan aduan,” tegasnya.

Setiap laporan atau pengaduan yang masuk, dia pastikan tidak ada masa kedaluwarsa, sepanjang penyelenggara itu masih menjabat. Misalnya 2023 lalu DKPP menangani 67 kasus terkait perilaku penyelenggara, mulai perbuatan asusila, mabuk-mabukan, main judi slot, menikah lagi tanpa sepengetahuan istri sah dan lain-lain. Aduan itu ditindaklanjuti.

Dia mengingatkan semua jajaran penyelenggara pemilu dari KPU dan Bawaslu RI sampai ke badan adhoc harus menjaga kepercayaan masyarakat. Kepercayaan publik ini sangat penting bagi penyelenggara pemilu. Sebuah Pemilu tak akan berhasil jika penyelenggaranya tidak lagi mendapat kepercayaan publik.

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, menambahkan, ada dua objek etik yang bisa dilaporkan kepada penyelenggara pemilu. Pertama, by omission, yaitu ketika penyelenggara tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Kedua, by commission, yaitu ketika penyelenggara melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan.

“Contohnya Bawaslu memberi imbauan soal tahapan mutakhir data pemilih. Itu kami maknai sebagai langkah pencegahan. Jadi, itu yang harus ditindaklanjuti penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU,” urainya.

Ketua Bawaslu NTB, Itratip, menilai sejauh ini lembaganya menunjukkan kinerja baik dalam menjaga etika penyelenggaraan pemilu. Indikatornya, Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) tahun 2024, NTB masuk dalam 7 besar dari 38 provinsi di Indonesia.

Baca juga :  Sebelum Pandemi, Turis China Paling Banyak Kunjungi Karangasem

“Kita patut berbangga, Indeks keterbukaan kita yang dikeluarkan oleh DKPP mencapai 87,73 persen. Kita masuk dalam kategori penyelenggara sangat patuh,” tegasnya.

Merujuk Survei Persepsi tahun 2024, sambungnya, Indeks Keterbukaan Informasi penyelenggara dan pengawasan pemilu di NTB mencapai 80 persen. Selama ada laporan, dia mengaku selalu memberi informasi perkembangan ke publik.

“Sebisa mungkin kami memberi informasi itu melalui media, saya kira teman-teman bisa menilai sendiri bagaimana kami merespons laporan atau aduan,” tandas Itratip. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.