Hoaks di Medsos Mudah Manipulasi Konstituen, Bahaya Disinformasi Mengintai dari Politik Digital

KOMISIONER Gede Sutrawan (pegang mik) memaparkan perjalanan sejarah Pemilu dan Pilkada yang terus berkembang, dalam diskusi hukum bertema “Evaluasi Pilkada Tahun 2024 Dalam Perspektif Hukum” di Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Bali, Minggu (1/6/2025). Foto: ist
KOMISIONER Gede Sutrawan (pegang mik) memaparkan perjalanan sejarah Pemilu dan Pilkada yang terus berkembang, dalam diskusi hukum bertema “Evaluasi Pilkada Tahun 2024 Dalam Perspektif Hukum” di Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Bali, Minggu (1/6/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pilkada Serentak 2024 menjadi sejarah baru dalam sejarah demokrasi Indonesia, karena kali pertama Pemilu dan Pilkada dilaksanakan pada tahun yang sama. Kompleksitas pelaksanaannya selain jadi tantangan teknis bagi KPU dan Bawaslu, juga menyisakan persoalan hingga saat ini, termasuk pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah. Poin itu tersingkap dalam diskusi hukum bertema “Evaluasi Pilkada Tahun 2024 Dalam Perspektif Hukum” di Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Bali, Minggu (1/6/2025). Kegiatan ini diadakan Bawaslu Denpasar bekerja sama dengan Malleum Iustitiae Institut.

Menurut anggota Bawaslu Bali, I Gede Sutrawan, dalam mengevaluasi Pemilu/Pilkada, penting melihat konteks sejarah panjang penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang terus berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat. Perubahan strategi politik masyarakat turut memengaruhi sistem dan pendekatan dalam penyelenggaraan pemilu. Evaluasi tidak bisa hanya berpatokan pada kejadian kekinian. Jadi, perlu menilik kembali bagaimana evolusi strategi politik turut membentuk sistem dan perilaku pemilih waktu.

Bacaan Lainnya

“Salah satu contohnya, dalam Pemilu dan Pilkada belakangan ini, media sosial mengambil peran besar dalam membentuk opini publik,” ujarnya.

Saat ini, jelasnya, persepsi masyarakat terhadap hajatan politik lebih banyak dibentuk informasi yang beredar di media sosial, bukan lagi dari sumber resmi atau fakta di lapangan. Hal tersebut membuat masyarakat rentan terpapar hoaks yang dapat memicu perpecahan. Berita bohong yang menyebar secara masif di media sosial, ucapnya, bisa dengan mudah membentuk opini dan mempengaruhi pilihan politik masyarakat. Karena itu, pencegahan penyebaran hoaks menjadi salah satu fokus utama Bawaslu dalam Pemilu dan Pilkada 2024.

Akademisi Efatha Filomeno Borromeu Duarte menyampaikan, salah satu tantangan dalam penyelenggaraan kontestasi politik adalah dinamika perubahan regulasi. Dia mencontohkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) yang terjadi dalam waktu singkat sebagai kendala yang menghambat kepastian hukum.

Soal perubahan metode penyelenggaraan pemilu, dinilai dipengaruhi berbagai faktor, termasuk perubahan strategi politik. Namun, regulasi harus hadir sebagai penjamin kepastian, bukan malah berubah saat proses sedang berjalan. “Seharusnya aturan hukum mengenai Pemilu dan Pilkada tuntas sejak awal, agar penyelenggara dan peserta memiliki kejelasan,” lugasnya.

Ketua Divisi Hukum KPU Denpasar, Made Windia, turut memberi pandangan. Dia menyampaikan, secara umum penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Denpasar berjalan aman dan lancar. Dia berterima kasih atas peran aktif Bawaslu Denpasar yang terus memberi imbauan, pencegahan dini, dan saran perbaikan sepanjang tahapan berlangsung.

Hanya, dia menyoroti persoalan rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada Denpasar. Hal ini, menurutnya, bukan disebabkan ketidaktahuan, melainkan minimnya minat. Masyarakat di Denpasar sebagian besar berpendidikan tinggi dan tahu tahapan serta calon yang berkontestasi, tapi mereka tetap memilih golput. “Artinya, persoalannya bukan pada akses informasi, tapi pada kurangnya ketertarikan terhadap proses pemilihan itu sendiri,” sesalnya sembari berharap peserta diskusi dari pelbagai elemen mahasiswa dan organisasi masyarakat, dapat ikut mendorong peningkatan partisipasi pemilih di masa mendatang.

Sebagai penutup, anggota Bawaslu Denpasar, Suyanto, berpendapat hukum itu dinamis seiring perubahan politik. Publik perlu ruang diskusi berkelanjutan dengan melibatkan organisasi masyarakat dan generasi muda. “Harapannya, kita bisa sama-sama memperkuat kualitas demokrasi dan pemilihan ke depan,” pungkasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses