POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dua bakal pasangan calon untuk Pilgub Bali 2024 dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Kepastian itu diperoleh setelah hasil pemeriksaan kesehatan Wayan Koster, Nyoman Giri Prasta, Made Muliawan Arya, dan Putu Agus Suradnyana diserahkan dari RS Bali Mandara ke KPU Bali.
“Hasil pemeriksaan kesehatan dari dua bakal pasangan calon Pilgub Bali tadi diserahkan oleh Dirut Rumah Sakit Bali Mandara ke kami,” sebut anggota KPU Bali, AA Raka Nakula, usai menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada Liaison Officer (LO) kedua bakal pasangan calon, Rabu (4/9/2024) sore.
“Tadi kita saksikan bersama penyerahan kepada dua LO untuk disampaikan ke pasangan calon masing-masing,” sambungnya.
Lebih jauh mantan Nakula menyampaikan, dari surat yang diterima KPU diketahui ada dua hal. Pertama, ada surat keterangan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada bakal pasangan calon sesuai regulasi. Kedua, pada prinsipnya semua bakal pasangan calon memenuhi atau mampu untuk melaksanakan, secara jasmani dan rohani, tanggung jawab serta tugas-tugasnya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Secara umum sudah kami baca (suratnya),” papar Nakula.
Disinggung seperti apa hasilnya, Nakula menegaskan bahwa kedua bakal pasangan calon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani. Satu lagi, keempat kandidat yang menjalani pemeriksaan kesehatan juga dinyatakan tidak terindikasi penyalahgunaan atau penggunaan narkoba. “Dinyatakan mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur,” imbuhnya mengulang kembali.
Menurut Nakula, setelah ada akan ada keputusan KPU, karena tes kesehatan merupakan syarat calon. Selain itu, semua syarat calon sedang dilakukan verifikasi administrasi, seperti ijazah dan sebagainya. Setelah semua itu dilakukan baru keputusan dibuat.
“Semua akan disimpulkan apakah memenuhi syarat (atau tidak). Tapi kalau melihat proses pemeriksaan kesehatan, beliau semua mampu melaksanakan tugas dan kewajiban,” tegasnya.
Apa ada catatan khusus dari RS Bali Mandara terhadap kandidat yang tes kesehatan? Kembali Nakula menegaskan semua rekam medis akan diserahkan ke pasangan calon, karena datanya bersifat rahasia. KPU hanya menerima surat keterangan pemeriksaan dan berita acara terkait pemeriksaan. “Soal rekam medis merupakan kewenangan RS Bali Mandara untuk menyampaikan ke pasangan calon. Lolos atau tidak lolos, bergantung proses administrasi keseluruhan. Termasuk (pemeriksaan) kesehatan ini kan merupakan syarat calon,” pungkasnya. hen