KARANGASEM – BNN Kabupaten Karangasem menggelar tes urine terhadap 30 petugas Lapas Kelas II B Karangasem, Selasa (13/10/2020). Tes urine lanjutan diagendakan dilakukan lagi untuk personel Lapas yang belum.
Kepala BNNK Karangasem, Kompol La Muati, memberi apresiasi komitmen tinggi Kepala Lapas serta seluruh staf yang menjalani tes urine. Implementasi Peraturan Presiden Nomor 2/2020, kata dia, seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah supaya melakukan langkah pencegahan narkoba. “Terkait ada nanti hasilnya positif atau tidak, yang punya kewenangan menjelaskan adalah pihak Lapas. Kewenangan kami untuk melakukan pemeriksaan,” terangnya.
Tentang tes urine lanjutan, dia bilang semua bergantung kesiapan Lapas. Sebab, tes urine juga mesti memperhatikan biaya dan kondisi internal di Lapas tersebut.
Kepala Lapas Kelas II B Karangasem, Jaka Prihatin, mengutarakan, tes urine diniatkan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan masuknya narkoba. Juga mencegah pegawai agar tetap bersih, dan tidak terlibat dalam peredaran narkoba. “Nanti kami pasti sampaikan ke pimpinan sebagai laporan, dan tindak lanjut internal pasti kami lakukan. Kalau memang terkait dengan ranah hukum, nanti kami sinergi dengan BNN maupun kepolisian, dan tetap kami akan beri sanksi,” jelasnya.
Dia memaparkan, tes urine khusus menyasar pejabat struktural dan sebagian dari petugas pengamanan. Karena kondisi pandemi Covid-19, petugas yang menjalani tes urine dibatasi, sisanya nanti pada periode berikutnya. Khusus tes urine bagi narapidana, imbuhnya, dilaksanakan beberapa kali secara internal tanpa melibatkan BNNK Karangasem.
Kondisi dalam lapas, urainya, penghuninya lebih dari 70 kasus narkoba. Kondisi itu dinilai relatif rawan juga dalam peredaran gelap narkoba. Karena itu dia meningkatkan upaya penggeledahan maupun kegiatan tes urine bagi pegawai serta narapidana. “Saat ini yang kami lakukan upaya pembinaan, memang kalau untuk rehabilitasi pernah dilaksanakan, sudah bersih mandiri,” pungkasnya. 017
























