POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Pemkab Klungkung melalui Dinas Kebudayaan mengusulkan empat objek budaya Klungkung untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Objek budaya yang diusulkan berasal dari masing-masing kecamatan di Klungkung.
Kepala Dinas Kebudayaan Klungkung, I Ketut Suadnyana, mengungkapkan, empat budaya yang akan diusulkan menjadi WBTB tahun 2025 terdiri dari kajian gula dawan di Desa Besan, Kecamatan Dawan; keris bali pande kusamba di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan; tenun songket klungkung di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung; dan gambuh di Desa Adat Karang, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida.
Aspek-aspek yang ditonjolkan dari kajian WBTB ada sembilan, yakni nama karya budaya, domain karya budaya, kondisi karya budaya saat ini, lokasi dan penyebaran karya budaya, identifikasi dan definisi karya budaya, dan upaya pelestarian karya budaya.
“Juga nama komunitas, maestro/narasumber, serta pendokumentasian kegiatan berupa video dan foto kegiatan,” jelas Suadnyana dalam laporannya kepada Penjabat (Pj.) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, saat acara Seminar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Senin (2/12/2024).
Pj. Bupati Jendrika sangat mendukung setiap langkah untuk terwujudnya objek kebudayaan yang akan menjadi WBTB. Kabupaten Klungkung banyak memiliki warisan budaya dan masih bertahan sebagai identitas kebudayaan Bali. “Kami berharap setelah ditetapkannya menjadi WBTB, objek budaya ini memiliki berbagai manfaat penting seperti sebagai upaya pelestarian, peneguhan identitas, dan pengakuan,” sebut Jendrika.
Dia menjabarkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memberi bantuan berupa Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya. Pendanaan ini diharap sebagai stimulus untuk aktivitas budaya di daerah, melalui program kegiatan sebagai bentuk upaya pelestarian budaya. baw