POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Polres Karangasem melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Aipda IWK dari jabatan Banit. Reskrim Polsek Sidemen.
Upacara dilaksanakan di lapangan Pesat Gatra Polres Karangasem, dengan Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta bertindak sebagai Inspektur Upacara. Upacara dihadiri Wakapolres Kompol Ruli Agus Susanto, para pejabat utama Polres, para kapolsek, personel Polres Karangasem dan Polsek Sidemen.
Dalam amanatnya, Kapolres menekankan pemecatan merupakan proses yang tidak diinginkan, tapi menjadi bagian dari mekanisme internal kepolisian. Seluruh personel diharap saling menjaga, mengingatkan, dan mengawasi untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Kapolres mendorong seluruh personel terus menjaga diri dari hal-hal negatif. Juga senantiasa bersyukur, dan mengembangkan potensi diri. “Upacara ini dimaknai sebagai pelajaran berharga yang harus disikapi dengan kesadaran penuh,” tegasnya.
Prosesi upacara pemecatan mencakup simbolis penghapusan data personel melalui pemberian tanda silang di foto, yang dilakukan oleh Inspektur Upacara. Kapolres juga menekankan pentingnya pengawasan 360 derajat, dengan Propam dan Siwas diharap dapat menjalankan peran sebagai sektor pengawasan utama.
AKP I Nyoman Surantika selaku Kasipropam Polres Karangasem menjelaskan, IWK diketahui memakai narkoba sejak melaksanakan tes urine pada bulan April 2024. “Info sebagai pengguna narkoba sejak tahun 2020. Kemudian tes urine bulan April 2024, hasil urinenya positif (narkoba),” terangnya.
Baik pada masa proses pemeriksaan, masa sidang, masa sidang banding sampai tanggal 29 November lalu, dia menyebut IWK masih tetap anggota Polri. Kemudian pada tanggal 30 November terbitlah keputusan PTDH atau pemecatan dari Kapolda. “Jadi, sejak tanggal itulah yang bersangkutan sudah tidak lagi sebagai anggota Polri,” ungkapnya memungkasi. nad























