Gubernur Terpacu Belajar Kebencanaan, DPRD Bali Sahkan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

IGA Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa membacakan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Foto: ist
IGA Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa membacakan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali mengesahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kebencanaan menjadi Perda dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Bali, Senin (26/6/2023). Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, memuji Raperda dimaksud. Pula mengaku terpacu untuk belajar tentang kebencanaan.

Juru bicara DPRD, IGA Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, menyampaikan, Raperda mendapat harmonisasi dari Kemenkumham Wilayah Bali, dilengkapi dengan Naskah Akademik kerja sama dengan Universitas Udayana dan draft rancangan Raperda pada 5 Juni lalu. Juga sudah melalui pembahasan awal bersama antara eksekutif dan legislatif. Selain itu komparasi ke daerah yang memiliki Raperda sejenis, yakni ke BPBD dan DPRD Yogyakarta pada 13-16 Juni lalu.

Read More

Dia menguraikan, harmonisasi juga dilakukan dengan stakeholder lain, termasuk dengan Aliansi Perempuan Tangguh Bencana Provinsi Bali, dan Program Siap Siaga Sub. Nasional Bali. Terakhir, konsultasi ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Jadi, sangat lengkap tahapnya untuk dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya, yakni penetapan dari Raperda ini menjadi Perda,” terang anggota Fraksi PDIP itu.

Secara filosofis, jelasnya, ada adagium latin berbunyi: “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang maknanya adalah keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.  Di samping itu, sejumlah regulasi juga disitir sebagai penguat lahirnya Raperda Inisiatif Dewan tersebut. “Pengalaman mengajarkan pada kita bahwa hidup dalam satu bumi, meniscayakan urusan penanggulangan bencana adalah urusan kita bersama, yang mensyaratkan kepedulian, kerja sama, koordinasi dan sinergi, baik dalam tingkat lokal, nasional, maupun internasional,” bebernya.

Anatomi Raperda terdiri dari 12 bab, 83 pasal, dan mengatur tanggung jawab dan wewenang; kelembagaan; hak dan kewajiban masyarakat; peran lembaga usaha, lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah, termasuk mdia massa, satuan pendidikan, dan desa adat.

Lebih detail disampaikan, jenis-jenis kebencanaan yakni bencana alam terdiri dari geologi dan vulkanologi yakni erupsi gunung berapi, gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi. Untuk hidrometeorologi (kering) ada kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan/kerawanan pangan, perubahan iklim dan pemanasan global. Jenis hidrometeorologi (basah) ada banjir bandang, longsor, abrasi pantai, gelombang ekstrem, angin puting beliung, dan angin siklon tropis.

“Bencana non-alam seperti karhutla yang disebabkan manusia atau perambahan hutan, pencemaran lingkungan atau limbah industry, penurunan muka tanah, wabah atau epidemi/pandemi. Bencana sosial yakni kerusuhan sosial, konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat,” paparnya.

Raperda juga memuat anggaran dan dana penyelenggaraan penanggulangan bencana, dikenal istilah dana siap pakai, dana darurat, dan anggaran belanja tidak terduga. Jika bersumber dari APBD disebut sebagai dana darurat. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBD secara memadai sesuai kebutuhan, yang digunakan untuk menanggulangi bencana pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Pemerintah daerah mengalokasikan dana darurat dalam anggaran penanggulangan bencana dari APBD, yang ditempatkan dalam anggaran BPBD, dan harus selalu tersedia sesuai dengan kebutuhan pada saat tanggap darurat. “Dana dimaksud sesuai kemampuan keuangan daerah,” sambungnya.

“Apakah Raperda dapat disetujui sebagai Perda?” tanya Adi Wiryatama, dijawab “setuju” anggota Dewan dan diakhiri dengan ketok palu.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Koster mengapresiasi Raperda Pelaksanaan Penanggulangan Bencana. “Kita jadi belajar tentang kebencanaan. Apalagi kondisi alamiah Bali memang memiliki risiko bencana cukup tinggi. Saya akan fasilitasi Raperda ini di Kemendagri agar segera jadi Perda,” cetusnya menandaskan. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.