Gubernur Koster Terima Penghargaan Irjen Kemendagri, Selesaikan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tepat Waktu

GUBERNUR Bali, Wayan Koster, memperlihatkan penghargaan dari Irjen Kemendagri di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (31/8/2021). foto: ist

DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjadi salah satu dari sepuluh daerah penerima penghargaan atas penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri).

Penghargaan ini diterima Gubernur Bali, Wayan Koster; didampingi Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, pada Rapat Koordinansi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2021 dirangkaiakan dengan peluncuran Pengelolaan Bersama Monitoring Center of Prevention (MCP) Pencegahan Korupsi secara virtual di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (31/8/2021).

Bacaan Lainnya

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, kegiatan ini menjadi salah satu momentum sebagai anak bangsa untuk melepaskan Indonesia dari praktek-praktek korupsi. Negara Indonesia dibangun dan didirikan founding fathers dengan empat tujuan utama yang ada pada alenia keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Di antaranya melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indoensia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut aktif memelihata perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

“Tujuan negara tersebut adalah pekerjaan kita bersama sebagai anak bangsa. Tidak ada satu individu yang boleh melepaskan diri dari tanggungjawab untuk mewujudkan tujuan negara. Karenanya KPK merasa harus memberikan andil besar untuk tujuan negara. Karena sesungguhnya tujuan negara yang dibangun dan sipekati oleh para Pendiri Bangsa kita, tidak mungkin terwujud jika ada dan terus menerus maraknya praktek-praktek korupsi,” katanya.

Baca juga :  Hari Raya Idul Fitri, Dana Minta Dirayakan dengan Fokus, Tulus, dan Lurus

Dikatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan mandat untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan segala cara, mulai dari pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik.

“Sekaligus juga KPK diberikan mandat untuk melaksanakan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara, dan juga KPK diberikan mandat untuk melakukan supervisi atas pelaksanaan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Di samping itu, KPK juga melakukan penindakan berupa penyelidikan, penyidikan dan melaksanakan keputusan hakim serta pengadilan yang telah memiliki keputusan tetap. Hari ini adalah salah satu cara kita melakukan pemberantasan korupsi dengan cara pencegahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan, jika temuan yang sering terjadi selama ini, di antaranya perencanaan yang kurang tepat sesuai dengan kebutuhan, penganggaran yang kurang tepat pada pelaksanaan programnya yang tidak sesuai. Untuk itu diperlukan penguatan pengawasan internal yang baik.

Ia juga meminta seluruh kepala daerah mendukung MCP Pencegahan Korupsi dengan menugaskan para inspektur di masing-masing daerah agar tersambung dengan sistem MCP. Pengelolaan bersama MCP bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dapat melakukan transpormasi nilai dan praktek pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

‘’Intervensi yang dapat dilakukan Kemendagri sebagai fungsi pemerintah dan pengawasan umum, di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah,’’ jelasnya.

Baca juga :  Liga 1 Indonesia Musim 2022-2023 Direncanakan Mulai 27 Juli

Tito Karnavian berharap kepala daerah terutama Bappeda untuk betul-betul memelototi perencanaan APBD tingkat dua (kabupaten/kota) agar betul-betul bisa paralel selain sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di tingkat masing-masing, juga paralel dengan program tingkat satu dan tingkat nasional. Untuk provinsi, selain program tersebut riil dibutuhkan oleh provinsi juga paralel dengan program nasional.

Pada kesempatan itu, hadir pula Kepala BPKP RI, Muhammad Yusuf Ateh; dan Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak. Adapun 10 pemerintah daerah (Pemda) provinsi penerima penghargaan, yakni Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Tengah, Riau, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Selatan. alt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.