Gambar di Surat Suara Tanpa Ekspresi Tangan

DESAIN surat suara Pilkada Karangasem 2020. Saat rapat koordinasi KPU Karangasem, Selasa (20/10/2020), gambar paslon tidak diperkenankan memakai ekspresi tangan. Foto: nad
DESAIN surat suara Pilkada Karangasem 2020. Saat rapat koordinasi KPU Karangasem, Selasa (20/10/2020), gambar paslon tidak diperkenankan memakai ekspresi tangan. Foto: nad

KARANGASEM – KPU Karangasem menggelar rapat koordinasi sekaligus persetujuan desain surat suara Pilkada Karangasem 2020 di sekretariat KPU, Selasa (20/10/2020). Selain para komisioner KPU, rapat juga dihadiri Bawaslu Karangasem dan tim kampanye paslon Dana-Dipa dan Massker. Salah satu hal baru yang terkuak yakni gambar paslon tidak diperkenankan memakai ekspresi tangan.

Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, memaparkan, setelah dalam rapat sebelumnya tim kampanye Dana-Dipa mengajukan usulan, kembali dilakukan konsultasi ke KPU RI untuk dilakukan penyesuaian. Terkait desain surat suara, paslon nomor urut 1 dan 2 menyatakan setuju dan membubuhkan tanda tangan.

Read More

“Untuk itu, sekarang kami kembali minta persetujuan,” ucap Krisna seraya mendaku secepatnya melakukan proses pencetakan dengan jumlah sesuai DPT ditambah 2,5 persen.

Krisna menambahkan, dengan adanya aturan baru KPU RI, gambar calon yang ditampilkan di surat suara tidak boleh menampilkan gerakan tangan. “Entah itu ekspresi salam Tangguh, entah itu mencakupkan kedua tangan, itu tidak diperkenankan karena sudah ada aturannya,” pungkas Krisna. 017

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.