POSMERDEKA.COM, LOBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lobar membekuk pria berinisial HT alias H (34) saat hendak transaksi narkotika di pinggir jalan Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lobar pada Senin (7/7/2025) malam. Barang buktinya berupa paket sabu seberat bruto 2,348 gram.
Kasatresnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Di lokasi penangkapan disebut sering ada transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif. “Setelah mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, tim kami bergerak untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Mahardika, Sabtu (26/7/2025).
Senin (7/7/2025) malam sekitar pukul 21.00 WITA, polisi menangkap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu klip plastik transparan. Di dalam klip tersebut terdapat dua klip plastik transparan lainnya yang masing-masing berisi sabu-sabut. Total berat barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah bruto 2,348 gram dan netto 1,781 gram. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi.
Pelaku HT alias H, warga beralamat di Dusun Melase, Desa Batu Layar Barat, Kecamatan Batulayar, Lobar itu mengaku baru pertama kali menjadi perantara narkotika. Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi pesanan sabu kepada pembeli. “Pengakuan tersangka HT, dia membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial MB alias B yang beralamat di wilayah Dusun Melase, Desa Batulayar. Tersangka membeli dua klip sabu dari MB alias B dengan harga Rp2.200.000,” terangnya.
Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap HT alias H menunjukkan positif mengonsumsi sabu, yang mengindikasikan bahwa dia juga seorang pemakai. Tersangka serta seluruh barang bukti segera dibawa ke Polres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juga Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kasus ini masih dalam proses penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” tandasnya. ade
























