POSMERDEKA.COM, BANGLI – Setelah melalui sejumlah pembahasan, Raperda APBD Perubahan Bangli 2025 akhirnya ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Bangli, Senin (28/7/2025). Rapat paripurna dengan agenda penetapan APBD Perubahan tahun 2025 ini dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua Nyoman Budiada dan Komang Carles, di ruang rapat DPRD Bangli. Dari eksekutif hadir Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, pimpinan OPD Pemkab Bangli, BUMD dan perwakilan Forkopimda.
Sekretaris Badan Anggaran DPRD Bangli, I Nyoman Dacin, dalam laporannya menyebutkan, setelah disampaikan tanggal 21 Juli oleh Bupati Bangli, DPRD Bangli melakukan pembahasan tentang Perubahan APBD 2025 sesuai dengan Tata Tertib DPRD. “Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melaksanakan pembahasan secara mendalam dan sungguh-sungguh, penuh dinamika, usul dan saran yang konstruktif dalam rangka menghasilkan APBD yang mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Dia memberi apresiasi atas kerja sama yang baik sepanjang pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025. Penyusunan Rancangan APBD Bangli disebut telah mengacu dan mempedomani aturan serta perundang-undangan yang ada. “Maka menyatakan setuju RAPBD tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Dacin.
Bupati Sang Nyoman Sedana Arta pada kesempatan itu mengapresiasi semangat, kerja keras dan kerja sama para anggota DPRD. Semua itu bermuara kepada dapat disetujuinya Raperda Kabupaten Bangli tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025. “Berdasarkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, izinkan kami melanjutkan satu langkah lagi proses yang ada, yaitu menyampaikan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2024 tentang APBD Bangli Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan diverifikasi Gubernur Bali,” katanya. gia






















