Duh! Pencabulan Anak Terjadi Lagi, Kali Ini, Paman Cabuli Keponakan di Tabanan

WAYAN Nada Gunawan (kanan), tersangka kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, saat menjalani pemeriksaan di depan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan, Rabu (19/5/2021). foto: ist

TABANAN – Petani asal Nusa Penida, Klungkung, I Wayan Nada Gunawan (27), dilaporkan ke polisi karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, NKDW (12). Korban yang beralamat di Selemadeg Barat itu, tidak lain adalah keponakan dari tersangka Gunawan.

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Selasa (11/5/2021) sekira pukul 13.30, di rumah korban. Peristiwa itu kemudian terbongkar, dan ayah korban melaporkan Gunawan ke Polsek Selemadeg Barat, Minggu (16/5/2021).

Bacaan Lainnya

Laporan itu diteruskan ke SPKT Polres Tabanan, Senin (17/5/2021) sekira pukul 10.30. “Terlapor ditangkap Senin (17/5/2021) malam, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, Rabu (19/5/2021).

Pada hari kejadian itu sekira pukul 17.00, saksi ibu kandung korban main ke rumah tersangka, sedangkan korban tidak ikut karena sedang tidak enak badan. Setiba di rumah tersangka, yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah saksi, tersangka malah pamit untuk pergi ke rumah saksi, dengan alasan akan mengambil minyak.

Saat saksi pulang, saksi melihat tersangka berada di bawah kolong tempat tidur, sedangkan korban duduk di atas tempat tidur sambil nonton televisi. Saksi bertanya kepada tersangka; “Kenapa di bawah tempat tidur?” Dan, tersangka menjawab; “Saya kira bos mbak yang datang, biar gak curiga karena di dalam kamar ada keponakan.

Saat itu, saksi tidak curiga terhadap tersangka, dan setelah suami saksi datang, tersangka langsung pamit pulang. Minggu (16/5/2021) sekira pukul 06.30, saksi mencoba bertanya kepada korban tentang apa yang terjadi sebenarnya antara korban dan tersangka.

Namun, korban belum mau berkata jujur, dan malah menangis. Saksi terus mencoba mendesak korban supaya berkata jujur, hingga akhirnya korban berterus terang dan mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh tersangka.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya saksi dan suami melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selemadeg Barat. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke SPKT Polres Tabanan, guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan kasus perbuatan cabul dan memintai keterangan saksi-saksi, termasuk saksi korban, polisi menangkap tersangka di rumahnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu baju kaos warna hijau, satu celana dalam warna biru kombinasi bulat-bulat warna-warni, satu celana pendek warna abu-abu motif gambar Heloo Kitty, dan sebuah BH warna merah marun.

“Kami telah menerima laporan kasus tersebut, dan kemudian mendatangiTKP dan melakukan olah TKP. Korban juga telah kami periksakan ke BRSU Tabanan, guna pemeriksaan medis (visum et repertum),” ujar KP Aji Yoga Sekar.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU tersebut menjerat tersangka dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses