GIANYAR – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gianyar kembali ditutup untuk mensterilkan seluruh ruangan yang ada selama tiga hari, usai ada satu pegawai instansi tersebut terpapar Covid-19. Penutupan ini berdampak terhadap ditundanya 53 persidangan yang dijadwalkan. Hal itu diungkapkan Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, Rabu (21/10/2020).
Terkait penutupan itu, kata dia, PN Gianyar memasang pengumuman di depan kantor terkait penundaan sidang yang telah dijadwalkan. “Sebagai tindak lanjut penanganan, seluruh kegiatan persidangan untuk sementara ditiadakan mulai Rabu (21/10/2020) sampai Jumat (23/10/2020),” jelasnya.
Untuk sidang yang dijadwalkan dari tanggal tersebut, sambungnya, ditunda dua minggu dari tanggal sidang yang ditetapkan. “Kami telah melakukan penyemprotan disinfektan setelah satu orang pegawai dinyatakan positif Covid-19. Hari ini sampai dengan Jumat ada 53 persidangan perdata dan pidana yang semuanya ditunda,” tegasnya.
Wawan menambahkan, sebelumnya ada juga pegawai yang terpapar Corona tapi sudah sembuh. Sementara yang sekarang, setelah dikoordinasikan dengan Pengadilan Tinggi Denpasar, pelayanan persidangan selama tiga hari ditiadakan dulu sembari membersihkan semua lingkungan PN Gianyar.
Selama proses disinfeksi, imbuhnya, pegawai yang ada bekerja dari rumah. Kata dia, berita acara persidangan atau konsep putusan sudah biasa dikerjakan di rumah. Sebab, kalau hanya dikerjakan di kantor, pasti kurang waktu. “Aparatur pengadilan itu sudah biasa bawa kerjaan kantor di rumah,” cetusnya.
Meski pegawai kembali terjangkit Corona, dia menegaskan di lingkungan PN Gianyar telah menerapkan ketat protokol kesehatan. Mulai dari masuk ke areal kantor telah diwajibkan mencuci tangan, diukur suhu tubuh, wajib mengenakan masker, dan wajib menjaga jarak. 011
























