BANGLI – Kian tingginya angka positif di Bali dan diberlakukannya PPKM, tidak mengurangi keberanian bandar tajen untuk tetap buka. Ini membuat Polsek Bangli dan Polres Bangli meradang, dan bergerak menangkap I Ketut Soto (60) asal Lingkungan Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli yang nekat menggelar judi tajen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (11/1/2021) sekitar pukul 17.00 polisi mendapat informasi ada judi sabungan ayam di Sidembunut. Tim opsnal dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Bangli, Ida Damiral Safriansyah, langsung menggerebek lokasi yang juga rumah I Ketut Soto. Benar saja, polisi mendapati di rumah itu ada sabungan ayam yang berlangsung 4 kali. I Ketut Soto selaku penyelenggara langsung diringkus dan diamankan ke Polsek.
Kasatrekrim Polres Bangli, AKP Adroyuan, Selasa (12/1/2021) membenarkan adanya penangkapan bandar judi tajen itu. “Saat tim turun, judi ayam tersebut telah berlangsung selama empat sehet (kali),” bebernya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti tujuh ekor ayam hidup, lima ekor ayam mati, lima kise (kurungan ayam), dua taji, dan uang tunai Rp 75 ribu. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang perjudian. gia
























