Dua Warga Buleleng Diduga Menjadi Korban Perdagangan Orang

KELUARGA korban dugaan perdagangan orang melapor ke polres Buleleng. Foto: edy
KELUARGA korban dugaan perdagangan orang melapor ke polres Buleleng. Foto: edy

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Kadek Agus Ariawan (37) dan Nengah Sunaria (35) warga Kabupaten Buleleng diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tak hanya dua orang itu, disebutkan jika masih ada puluhan orang yang bernasib sama.

Ketut Alit Suryawan yang merupakan kakak korban, Agus Ariawan, mengatakan, jika keduanya sebelumnya ditawari bekerja di sebuah resto di Thailand oleh seseorang berinisial Komang B. Saat itu korban diiming-imingi bekerja dengan gaji 800 dolar per bulan.

Bacaan Lainnya

Pada akhir Juli 2024, Komang B meyakinkan korban dengan mendatangi rumah Agus Ariawan di Kelurahan Liligundi dan rumah Sunaria di Desa Jinengdalem di Kecamatan Buleleng. Kedua korban dijanjikan akan bekerja dengan visa kerja setelah sebulan menggunakan visa liburan.

Singkatnya, kedua korban akhirnya tergiur tawaran itu. Masing-masing korban kemudian membayar sebesar Rp7,5 juta kepada Komang B sebagai biaya pemberangkatan dan uang saku pada akhir Juli 2024. ‘’Pada tanggal 5 Agustus sekitar pukul 02.30 Wita, adik saya berangkat dari Buleleng menuju Bandara Internasional Ngurah Rai,’’ ungkap Alit Suryawan, ditemui Selasa (3/9/2024).

Saat itu, korban Ariawan masih sempat mengabari melalui video call mengenai jadwal keberangkatan pesawat. Ariawan menyebut berangkat ke Jakarta pada pukul 14.00 Wita. Setibanya di Jakarta, ia bercerita kepada kakaknya jika dikumpulkan dengan sekitar 10 orang yang juga akan diberangkatkan ke Thailand dengan transit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga :  PPDB SMP Negeri di Kota Denpasar, Jalur Afirmasi-Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Disiapkan Kuota Masing-masing 5 Persen

Korban dan rombongannya berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia dan tiba pada 6 Agustus 2024. Kakak korban Ariawan, Alit menyebut saat itulah ia terakhir berkomunikasi dengan adiknya. “Adik saya menginap di sebuah hotel bersama sekitar 10 orang sambil menunggu keberangkatan ke Thailand. Setelah itu adik saya langsung tidak bisa dihubungi,’’ imbuh dia.

Lalu, pada 9 Agustus 2024, korban Ariawan tiba-tiba berkirim pesan ke kakaknya yang isinya menyampaikan jika ia sudah berada di Thailand dan sudah bekerja dengan status training selama satu bulan. Namun korban tidak menyebutkan jelas pekerjaan apa yang ia dapat di sana. Korban juga bercerita jika ponselnya disita selama bekerja.

Setelah pesan WhatsApp itu, komunikasi dengan korban kembali terputus. Belakangan, Alit mendapatkan informasi dari seseorang di Jakarta yang kerabatnya ikut menjadi korban dugaan TPPO bersama adiknya. Ia juga menerima sebuah video yang memperlihatkan kondisi sejumlah korban ditempatkan di sebuah mes yang sempit.

“Tanggal 25 Agustus saya mendapat informasi ini dan dari keluarga teman adik yang juga jadi korban. Katanya disiksa kalau tidak bekerja. Mereka juga tidak digaji. Informasinya ada 32 orang dari Indonesia, termasuk adik saya dan temanya,’’ ujarnya.

Kondisi itu membuat keluarga korban semakin khawatir. Apalagi korban tidak bisa dihubungi sama sekali sejak 10 Juli. Akhirnya pada Selasa (3/9/2024) sore memutuskan melaporkan Komang B atas dugaan TPPO ke Polres Buleleng.“Kami berharap adik saya bisa dipulangkan dan kasus ini bisa diusut oleh pihak kepolisian,” harapnya.

Baca juga :  DPW Nasdem Tunggu Ujung Kasus Pelaporan Somvir, Pastikan Pasang Badan Bela Kader

Saat melapor ke Polres Buleleng didampingi oleh Anggota DPRD Provinsi Bali dari Dapil Buleleng, Gede Harja Astawa. Harja mengaku menyiapkan tim penasehat hukum khusus untuk mengawal kasus ini.

“Kapasitas kami sebagai wakil rakyat mendampingi warga yang keluarganya terindikasi menjadi korban TPPO. Kasus ini harus dikawal, agar tidak terus terjadi,’’ kata Harja.

Sementara itu, penasehat hukum keluarga korban, Kadek Putu Sugiarta menyebutkan dalam laporan kepolisian pihaknya mengarahkan ke dugaan pelanggaran Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 mengenai TPPO. ‘’Kami sudah membawa beberapa alat bukti seperti percakapan korban dengan terlapor dan foto-foto serta video kondisi korban. Kami harap ini bisa segera ditindaklanjuti,’’ pungkasnya. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.