TABANAN – Satreskrim Polres Tabanan menetapkan dua tersangka kasus kekerasan anak di bawah umur, yang beritanya viral karena dua bocah laki-laki dirantai di rumahnya, di Desa Dajan Peken, Tabanan. Selain ibu kandung berinisial UDW (40), teman prianya berinisial IMSS (34) juga resmi menyandang status tersangka.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, UDW mengikat dua anak kandungnya, DH (6) dan DS (3), dengan rantai dan gembok, di rumah milik IMSS. IMSS yang disebut-sebut sebagai pacar UDW, ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta melakukan dalam kejadian yang diketahui pada Sabtu (22/10/2022) malam lalu itu.
Meskipun UDW dan IMSS ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. “Ibu (UDW) dan anak-anaknya (DH dan DS) diamankan di Rumah Aman Dinas Sosial Tabanan, sedangkan IMSS masih menjalani pemeriksaan,” ungkap Kasatreskrim AKP Aji Yoga Sekar, Senin (24/10/2022).
Aji mengatakan, dalam penanganan kasus ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Sedikitnya sudah ada tujuh saksi yang dimintai keterangan. Barang bukti yang disita berupa dua rantai dan empat buah gembok.
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat kedua tersangka dengan pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.
Terungkapnya kasus tersebut, kata Aji, bermula ketika ada seorang warga yang tinggal tak jauh dari TKP, yang hendak pergi ke masjid, melihat lampu rumah di nomor 2 (TKP) dalam keadaan mati. Saat bersamaan terdengar suara tangisan dua orang anak dari dalam rumah tersebut.
Singkat cerita, saksi dan juga beberapa warga lainnya melihat di teras depan jendela rumah ada satu anak sekitar umur 6 tahun dalam kondisi telanjang dada, dengan menggunakan pampers. Bocah itu juga dalam kondisi leher terikat rantai dan tergembok, yang diikatkan ke kusen jendela rumah.
Begitu juga yang ada di rumah itu, warga mendapati satu anak lagi dengan kondisi yang sama, yakni dengan kaki terikat rantai yang diikatkan ke kayu kusen pintu kamar tamu. Saksi kemudian melaporkan kepada ketua lingkungan banjar setempat, lanjut melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Seperti yang diungkapkan UDW kepada penyidik, dia merantai leher dan kaki kedua anak kandungnya dengan alasan untuk membuat jera anak-anaknya supaya tidak berbuat nakal. Sampai berita ini ditulis sekitar pukul 19.00 Wita, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. gap
























