POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – DPRD Klungkung menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, pandangan umum terkait penjelasan kepala daerah terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022, dan jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi, Selasa (20/6/2023). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, dan dihadiri Bupati Nyoman Suwirta.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Partai Hanura melalui Luh Andriani menyoroti kegiatan pengadaan obat dan vaksin rabies. Apalagi terjadi peristiwa meninggalnya seorang anak terinfeksi rabies yang tidak mendapat penanganan serius, karena terbentur SOP (Standard Operational Procedure). Fraksi sangat menyayangkan dan prihatin dengan kejadian itu, hanya karena SOP nyawa anak jadi tidak tertolong.
Jika ada warga tergigit anjing, Fraksi minta petugas kesehatan hewan dan Dinas Kesehatan memantau serta memastikan anjing yang menggigit hidup atau mati. Bila perlu ditangkap dan dikandangkan di Dinas. “Tidak lagi menyuruh warga bersangkutan untuk mengawasi kondisi anjing,” serunya.
Ketua Fraksi Nasdem, I Ketut Sukma Sucita, dalam pandangan umumnya menyoroti pertanggungjawaban pembayaran angkutan siswa gratis di Dinas Perhubungan, yang menyebut belum memadai dan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp14,681 juta. Pembayaran layanan siswa di satu trayek tidak didukung bukti memadai senilai Rp115,641 juta. Dari hasil pemeriksaan, rute trayek T-SP4 seharusnya melakukan penjemputan siswa di Jl. Rama dan Sengguan.
Lembar pengawas di bagian judul menunjukkan sesuai rute seharusnya, tapi isian lembar pengawas dengan ada paraf pengawas, tidak membuktikan adanya penjemputan di titik Sengguan. Juga siswa tiba di SMP 1 dan SMP 2. “Di titik ini ternyata tidak dilakukan pemantauan, karena tidak ada pengawas akibat kekurangan personel,” tegasnya.
Lembar pengawas milik sopir yang digunakan sebagai dasar perhitungan hari kerja untuk laporan harian, mingguan dan bulanan, mestinya diparaf pengawas sebagai dasar pembayaran. Sayang, di rute ini tidak didukung dengan bukti lengkap.
Selanjutnya pembayaran angkutan siswa di hari libur senilai Rp14,681 juta juga menjadi sorotan. Hasil pemeriksaan laporan bulanan yang digunakan sebagai dasar pembayaran, terdapat perbedaan hari layanan di bulan April dan Oktober. Libur cuti bersama Idul Fitri tanggal 29 April 2022, dan libur bulan Oktober untuk satu angkutan siswa, dalam rekapitulasi laporan bulan dihitung sebagai jumlah hari layanan yang dibayarkan. Hal ini diakui oleh operator Perum DAMRI yang bertugas membuat laporan.
Berdasarkan temuan BPK RI tersebut, dia menegaskan kepada Bupati, khususnya Kepala Dinas Perhubungan, untuk lebih teliti dan cermat dalam melakukan pengawasan. Pun melengkapi bukti terkait administrasi keuangan, sehingga hal-hal seperti ini tidak terulang kembali di masa datang. “Hal ini sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Klungkung dan berdampak pada pelanggaran Hukum. Di samping itu agar segera menempatkan petugas di titik jemput yang ditetapkan, dengan memaksimalkan staf yang ada,” serunya.
I Made Jana dari Fraksi Persatuan Demokrat memberi saran kepada Pemkab agar Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022 hendaknya menjadi bahan evaluasi. Jadi, pada tahun 2023 dapat menggunakan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan secara lebih teliti dan terperinci. Setiap tahun harus lebih baik, Silpa hendaknya makin berkurang dan PAD semakin meningkat.
“Sesuai temuan BPK tahun periksa 2023, antara lain bahwa penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga serta Belanja Modal di 11 OPD kurang tepat. Ini berakibat tidak berjalannya fungsi APBD sebagai alat pengawasan, dan alokasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tidak dapat digunakan secara optimal,” tandasnya. baw
























