POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – DPRD Klungkung menggelar rapat paripurna membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, pandangan umum terhadap penjelasan kepala daerah terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022, dan jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi, Selasa (20/6/2023). Rapat dipimpin Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, dan dihadiri Bupati Nyoman Suwirta.
Fraksi PDIP melalui juru bicara I Nengah Ary Priadnya menyoroti kerugian PDAM Panca Mahotama. Dia menguraikan, salah satu fungsi dan peran dari Badan Usaha Milik Daerah bagi daerah adalah pemupukan dana bagi pembangunan pemerintah daerah. Namun, yang terjadi adalah meruginya PDAM Panca Mahotama.
“Ini berakibat berkurangnya saldo penyertaan modal daerah dari Rp48,86 miliar menjadi Rp45,94 miliar atau minus Rp2,92 miliar lebih,” papar Ary Priadnya seraya bertanya inovasi apa yang dilakukan Pemkab agar PDAM tidak selalu mengalami kerugian.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar, I Kadek Widya Sumartika, menyoroti realisasi pendapatan pajak-pajak daerah hanya tercapai 143,18 persen dari target anggaran Rp46,77 miliar. Namun demikian, BPK mengunggah temuan terdapat kekurangan pembayaran pajak daerah sebesar Rp1,5 miliar lebih oleh wajib pajak hotel dan restoran.
Fraksi Partai Gerindra, I Nengah Mudiana, mempertanyakan mengapa terjadi perbedaan besaran pokok pinjaman antara yang tertuang dalam perubahan perjanjian pemberian pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur Indonesia (PT SMI) No. PERJ-021/SMI/0322 tanggal 8 Maret 2022, dengan pengakuan utang kepada Pemerintah Pusat. “Mohon penjelasan Saudara Bupati,” pintanya.
Lebih lanjut Fraksi Gerindra sangat menyayangkan Bupati tidak menyampaikan surat pemberitahuan pinjaman PEN daerah kepada pimpinan DPRD Klungkung. Hal ini diatur dalam ketentuan PMK No.43/PMK.07/2021 tentang perubahan kedua atas PMK No.105/PMK07/ 2020 tentang pengelolaan pinjaman PEN untuk pemerintah daerah.
“DPRD merasa kehilangan informasi semua hal menyangkut pinjaman yang Saudara Bupati lakukan. Kecuali pada hari ini, saat mana Raperda P2 APBD tahun 2022 disampaikan dalam rapat paripurna,” sesal Mudiana. baw























