POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Sempat ada dinamika lumayan seru selama proses pembahasan, DPRD Bali akhirnya sepakat menyetujui dan mengesahkan Raperda Bale Kerta Adhyaksa di Bali, Kamis (14/8/2025). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya, di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali. Rapat paripurna dihadiri Gubernur Wayan Koster dan Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta serta para kepala OPD Pemprov Bali.
Agung Bagus Tri Candra Arka yang membacakan laporan akhir pembahasan Raperda mengatakan, Bale Kerta Adyaksa (BKA) disusun secara tegas dan terukur untuk mampu menjembatani atau meminimalisir dampak perkara hukum umum terhadap kehidupan sosial. “Karena lembaga ini memerankan fungsi konsultasi, fasilitasi dan pendampingan yang mendukung menguatkan Kerta Desa Adat dengan lingkup terbatas hanya terhadap perkara adat (wicara),” sebut politisi Golkar itu.
Keterbatasan Kerta Desa sebagaimana dalam Perda No. 4/2019 tentang Desa Adat di Bali, ujarnya, menggambarkan adanya kebutuhan dukungan instansi yang secara kelembagaan memiliki irisan dengan jenis urusan Bale Kerta Adhyaksa seperti Kejaksaan, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pengadilan, dan instansi pemerintah lainnya. Muaranya membangun dan memelihara ketertiban dan harmonisasi sosial ada kehidupan desa adat secara baik. “Keseluruhan substansi Raperda Bale Kerta Adhyaksa secara utuh dan komprehensif berperan sebagai fasilitator serta penguat pelaksanaan hukum adat secara terukur, terintegrasi, serta tanpa mengurangi kewenangan Kerta Desa Adat,” bebernya.
Selain itu, imbuhnya, terdapat rumusan-rumusan ketentuan yang menggariskan visi politik hukum pemerintah dalam usaha mendorong lembaga-lembaga penyelesaian perkara, dengan mengedepankan atau memperhatikan asas penyelesaian perkara yang sederhana, murah dan cepat. Ini diadopsi dalam penyelesaian perkara perdata atau prinsip keadilan restoratif yang memiliki napas sama dalam penyelesaian perkara pidana.
“Keseluruhan substansi Raperda Bale Kerta Adhyaksa secara utuh dan komprehensif berperan sebagai fasilitator dan penguat pelaksanaan hukum adat secara terukur dan terintegrasi, tanpa mengurangi kewenangan Kerta Desa Adat. Pola kemitraan ini diharap dapat menciptakan mekanisme penyelesaian perkara adat yang efektif, akuntabel, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai hidup masyarakat adat di Bali,” tandasnya.
“Apakah Raperda ini dapat disetujui?” tanya Dewa Jack, sapaan akrab Dewa Mahayadnya, dan dijawab “setuju” oleh hadirin. Tok!! Dewa Jack mengetok palu sidang dengan keras saking semangatnya, dan membuat Gubernur Koster yang duduk di sebelah kanannya terlihat terkejut sebelum tertawa bareng.
Memberi sambutan, Gubernur Koster mengucapkan terima kasih atas ketepatan jadwal pembahasan Raperda, yang disebut tercepat pengesahannya selama ini. Dinamika selama pembahasan Raperda dinilai wujud komitmen dan tanggung jawab Pemprov dan DPRD Bali untuk membuat kebijakan. Koster mengklaim berusaha memberi penjelasan yang diperlukan terkait tanya jawab dan klarifikasi selama proses pembahasan atas substansi Raperda itu.
“Ini Raperda monumental dan memperkuat desa adat. Kita jangan hanya membaca buku sejarah, ini karya monumen bersejarah untuk kita. Segera saya proses di Kemendagri untuk dapat ditetapkan dan diberlakukan,” tandasnya. hen
























