DENPASAR – DPRD Bali mengesahkan Ranperda RTRW Provinsi Bali tahun 2023-2043 dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Bali, Senin (30/1/2023). Rapat dipimpin Ketua DPRD, I Nyoman Adi Wiryatama, itu dihadiri Gubernur Bali,Wayan Koster, disertai para pimpinan OPD Pemprov Bali.
Membacakan laporan Dewan, AAN Adhi Ardhana selaku Koordinator Pembahasan yang terdiri dari Komisi 3 dan Komisi 1 menguraikan, RTRWP Bali menyangkut perkembangan kebijakan di Provinsi Bali yakni perubahan lokasi Bandara Bali Utara yang menjadi Proyek Strategis Nasional, rencana pembangunan jalan tol Gilimanuk-Negara-Soka-Mengwi, rencana pengembangan ruang jalan tol menuju rencana Bandara Bali di Desa Sumberklampok.
Sesuai kesepakatan substansi lintas sektor antara Gubernur dan DPRD Bali terkait pola ruang pada Kawasan Teluk Benoa, disepakati Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), pada RTRWP Bali berupa Kawasan Konservasi Maritim. Pada Perpres No. 51 tahun 2014 berupa Zona L3/P (Lindung Zona 3/ Pemanfaatan) diselesaikan dengan menggunakan Holding Zone/Status Quo berupa Kawasan Hutan Produksi/ Kawasan Konservasi. Di kawasan ini dilakukan holding perizinan dan kegiatan sampai ditetapkannya Revisi RTR KSN (Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional) Sarbagita, kecuali untuk kegiatan penyelamatan lingkungan.
Terkait lokasi Bandar Udara Bali Utara, pada kawasan hutan yang diusulkan perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan hutannya, dan pada saat proses penetapan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi belum disepakati, penggambaran dalam peta rencana pola ruang menggunakan ketentuan Holding Zone (zona tunda) yaitu “kode kawasan hutan/ kode kawasan yang diusulkan”. Holding Zone di kawasan ini tidak berlaku untuk kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Di sebagian Taman Nasional Bali Barat yang terdapat zona tunda, yang berdasarkan ketentuan kehutanan ditetapkan sebagai Taman Nasional tapi diusulkan menjadi lokasi Bandara Bali Baru, digambarkan sebagai Zona Tunda Kawasan Konservasi/ Kawasan Transportasi berada di wilayah Kabupaten Buleleng.
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 166/2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, nama “Bandar Udara Bali Utara” seharusnya “Bandar Udara Bali Baru.” Dalam Raperda RTRW dinormakan pada Pasal 23 dan 137 ayat (1) yakni bandara pengumpul primer mencakup Bandara I Gusti Ngurah Rai di Badung; dan Bandara Bali Baru di Buleleng. Bandara khusus meliputi Lapangan Terbang Letkol Wisnu di Buleleng.
“Dalam hal penetapan lokasi Bandar Udara Bali Baru belum ditetapkan pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, pembangunan dilaksanakan pada lokasi sesuai dengan hasil penetapan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu, RTRW Bali ini juga membahas soal pelabuhan, penyesuaian jumlah ruas dan nomenklatur nama jalan tol. Selanjutnya penyepakatan Terminal Khusus LNG (Liquid Natural Gas) beserta kelengkapannya dalam rangka Bali Mandiri Energi (usulan Perumda dan PLN). Kelompok Pembahas DPRD Bali sepakat dilakukan off shore (lepas pantai) di kawasan perikanan (zona perikanan tangkap).
“Juga dapat dikembangkan dengan konsep pengembangan kawasan yang terintegrasi, yang menjadikan pariwisata dan kelestarian lingkungan seperti hutan bakau (mangrove), terumbu karang (coral reef) dan ekosistem lainnya, sebagai faktor-faktor yang diutamakan,” terangnya.
Tema lain yang masuk dalam RTRW yakni penyesuaian lokasi pertambangan laut untuk kepentingan pengisian pasir pantai-pantai di Bali, diperbolehkan secara terbatas hanya untuk kepentingan konservasi pantai, bukan kegiatan pertambangan komersial. Termasuk integrasi program ketenagalistrikan, sampai penyesuaian kawasan suci menjadi ketentuan khusus.
Wakil Ketua DPRD, Nyoman Sugawa Korry, membacakan Keputusan DPRD tentang persetujuan Ranperda RTRW 2023-2043 untuk dievaluasi di Kemendagri. “Di ruang sempit ada roti dan selai. Tata ruang memang sulit, tapi pasti bisa selesai,” simpul Adi Wiryatama dengan pantun sebelum menutup rapat. hen
























