DPR RI Sahkan UU Provinsi Bali, Parta Sebut Perlindungan Desa Adat-Subak Lebih Terjamin

NYOMAN Parta (kiri) bersama dua kolega anggota DPR RI Dapil Bali, AA Bagus Adhi Mahendra (tengah) dan Kariyasa Adnyana usai rapat paripurna DPR. Foto: ist
NYOMAN Parta (kiri) bersama dua kolega anggota DPR RI Dapil Bali, AA Bagus Adhi Mahendra (tengah) dan Kariyasa Adnyana usai rapat paripurna DPR. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – RUU Provinsi Bali kini resmi menjadi Undang-Undang (UU) Provinsi Bali setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Kehadiran UU yang diperjuangkan sejak tahun 2019 tersebut, diyakini akan membuat perlindungan terhadap desa adat dan subak akan lebih terjamin. Sebab, ada partisipasi pemerintah pusat dalam proses tersebut.

Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali, Nyoman Parta, mengaku bersyukur UU Provinsi Bali disahkan. Sebab, jelasnya, banyak keuntungan dipetik Bali dengan payung hukum terbaru ini. Menurutnya, UU Provinsi Bali secara khusus memasukkan perlindungan terhadap desa adat dan subak. “Karakteristik Provinsi Bali mencakup dua hal, yakni Tri Hita Karana sebagai filosofi masyarakat Bali, dan Sad Kerthi yang merupakan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Bali,” terang politisi PDIP asal Gianyar itu melalui sambungan telepon.

Bacaan Lainnya

Pemerintah pusat, urainya, dapat memberi dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak. Jadi, Pemprov Bali lebih mudah dalam menentukan skala prioritas pengembangan kebudayaan, desa adat dan subak. Pariwisata Bali yang berlatar belakang budaya, harus dibantu pemerintah pusat dengan pemberian pemajuan kebudayaan sesuai dengan pasal 48 ayat 2 UU Nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Baca juga :  Polsek Ubud Patroli Dialogis di Monkey Forest

“Pemerintah Bali juga lebih leluasa dalam melakukan pengelolaan pariwisata Bali sesuai aturan adat dan kelestarian Bali, salah satunya penertiban turis yang melanggar aturan. Intinya, Bali perlu diberi kewenangan memungut retribusi dan kontribusi pariwisata,” urai Parta.

Keuntungan lain, bebernya, terkoordinasinya bantuan CSR (tanggung jawab sosial perusahaan) oleh Pemerintahan Bali akan membuat pembagian lebih merata. Tentu ini disesuaikan dengan potensi yang dimiliki masing-masing wilayah di Bali. “Undang-Undang Provinsi Bali menjadi jawaban atas penyelesaian masalah ketimpangan ekstrem pembangunan yang terjadi antara Bali bagian selatan dan utara,” ungkapnya menandaskan.

Dalam video yang dikirimkan Parta, saat rapat paripurna, Mendagri Tito Karnavian menyebut khusus untuk UU Provinsi Bali akan juga memberi kepastian hukum terhadap tradisi, adat dan budaya Bali yang menjadi daya tarik dan kekuatan utama Bali sebagai destinasi wisata dunia. “Kita berharap tradisi, adat dan budaya itu dapat terus terjaga, tidak tergerus dinamika modernisasi, seperti terjadi di beberapa negara. Termasuk (terjaganya) desa adat dan lainnya,” ucap mantan Kapolri itu.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat paripurna sembari mengetuk palu tanda sah. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.