DKPP Sebut Peserta Taat Regulasi Tentukan Pemilu Demokratis

DEWA Kade Wiarsa Raka Sandi saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu dan produk hukum non-Peraturan Bawaslu yang digelar Bawaslu Bali di Ubud, Sabtu (25/3/2023). Foto: hen
DEWA Kade Wiarsa Raka Sandi saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu dan produk hukum non-Peraturan Bawaslu yang digelar Bawaslu Bali di Ubud, Sabtu (25/3/2023). Foto: hen

GIANYAR – Pemilu dapat digolongkan berjalan demokratis tentu dengan “syarat dan ketentuan berlaku”. Salah satunya peserta pemilu taat dengan aturan main yang tersedia. Pandangan tersebut dilontarkan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu dan produk hukum non-Peraturan Bawaslu yang digelar Bawaslu Bali di Ubud, Sabtu (25/3/2023).

Dia menguraikan, selain peserta pemilu yang patuh dengan aturan, ada syarat-syarat lain yang mesti terpenuhi menuju pemilu demokratis. Yang dimaksud yakni penyelenggara pemilu yang mandiri, berintegritas, dan kredibel; pemilih yang cerdas dan partisipatif, serta aparat birokrasi yang netral selama kontestasi. “Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, saya kira Pemilu tahun 2024 nanti bisa berjalan dengan baik dan demokratis,” papar mantan Ketua KPU Bali dan anggota Bawaslu Bali tersebut.

Bacaan Lainnya

Menanggapi yang disampaikan Raka Sandi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, berujar kegiatan yang dilangsungkan kali ini merupakan sebuah upaya penyamaan persepsi terhadap regulasi yang yang ada. Semua bermuara kepada kelancaran tahapan Pemilu 2024.

“Selaku penyelenggara, tentu kita juga harus menafsirkan regulasi yang berkaitan dengan pemilu. Bukan hanya Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Undang-Undang Pemilu saja, ini juga akan memberikan kejelasan regulasi sesuai dengan syarat-syarat pemilu demokratis itu,” beber Rudia.

Selain Rudia, acara perdana yang digelar Divisi Hukum Bawaslu Bali tersebut juga dihadiri Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, didampingi tiga anggota lainnya yakni I Wayan Wirka, I Wayan Widyardana Putra, Dan I Ketut Sunadra. Turut hadir koordinator Divisi Hukum Bawaslu kabupaten/kota se-Bali. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses