DENPASAR – Bagi empat bakal calon DPD RI yang sebelumnya belum lolos verifikasi faktual (verfak) pertama, mendapat kesempatan untuk verfak perbaikan. KPU Bali menjadwalkan verfak perbaikan dimulai tanggal 29 Maret mendatang. Karena jumlah sampling yang tidak terlalu, banyak KPU optimis verfak perbaikan selesai pada 6 April mendatang. Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, usai rapat pleno pengambilan sampel verifikasi faktual kedua pencalonan anggota DPD Provinsi Bali, Sabtu (25/3/2023).
Lidartawan mengungkapkan, sejatinya sampling sudah boleh dilakukan oleh KPU kabupaten/kota sejak kemarin. Namun, koordinasi yang baik akan mengefisiensikan proses verfak. “Kami berikan kesempatan sampai tanggal 29 Maret apakah (caranya) itu didatangi, dikumpulkan, atau buat video konferensi. Jadi, tanggal 29 kami bisa monitoring dari Provinsi, apa betul yang dilakukan sesuai prosedur yang ada?” jelasnya.
Mengingat jumlah sampel yang tidak banyak, dan juga tidak semua kabupaten/kota ada sampel, dia optimis dalam sehari dua hari bisa selesai. Dengan demikian pada waktunya tanggal 6 April pasti selesai. Yang jelas prosesnya dilakukan bersamaan, tidak ada yang didahulukan atau belakangan.
Soal metode mana yang paling efisien dilakukan, dia mendaku KPU menyiapkan empat jalan yakni bertemu langsung, dikumpulkan, lewat video konferensi atau rekaman video. Prinsipnya, efisien itu bergantung pilihan dari para bakal calon. Jadi, silakan mereka sendiri yang menentukan dengan jalan apa.
“Kalau misalnya minta didatangi ke rumahnya, ngapain harus ngumpulin? Atau ada yang kasihan dengan KPU, biar dana negara irit, bisa dijadikan satu (dikumpulkan). Semua efisien, bergantung kebutuhan,” beber mantan Ketua KPU Bangli dua periode itu.
Ketika ada yang diklaim pendukung lokasinya jauh atau tidak bisa dijangkau, video call atau video konferensi bisa dilakukan. Hanya, dia berpesan kepada narahubung atau LO bakal calon agar berkoordinasi yang baik dengan KPU kabupaten/kota untuk mempercepat dan mempermudah proses verfak di lapangan.
Disinggung tanggapannya terkait permintaan Bawaslu Bali yang minta dibuka akses selebar-lebarnya untuk pengawasan, Lidartawan menegaskan selama ini KPU sudah membuka akses. “Yang mana tidak buka akses? Sesuai PKPU sudah dilakukan,” jawabnya dengan mimik serius.
Meski begitu, dia menguraikan, membuka akses tidak berarti membuka seluruhnya, karena ada NIK yang harus dilindungi. Dia menggaransi KPU Bali dan kabupaten/kota di Bali tidak ada yang tidak memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu.
“Jika aturan membolehkan, sampai kami tidur pun kami disorot boleh. Bagi kami yang terpenting bagaimana melayani semua kebutuhan, tapi ada koridor yang tidak boleh dilabrak,” terangnya.
Menurutnya, Bawaslu boleh mengamati atau mengawasi proses verfak nanti, tapi bukan verifikator. Yang verifikator adalah KPU, yang membuat laporan KPU, bukan Bawaslu. “Jangan mengawasi tapi juga jadi verifikator, nggak bener juga ceritanya. Tupoksinya beda. Verifikator yang betul-betul verifikasi, sedangkan Bawaslu melakukan pengawasan terhadap verifikasi,” tegasnya.
Meski ada bakal calon DPD yang mesti memperbaiki syarat dukungan minimal, Lidartawan tidak sepakat itu dimaknai mereka kurang rapi mencari dukungan. Dia menilai situasi ini wajar-wajar saja, mungkin di tengah perjalanan ada yang semula mendukung kemudian tidak mendukung.
“Ini bergantung mereka (para bakal calon). Saya tidak dalam posisi menghakimi (kurang rapi atau tidak), tidak, silakan saja. Mereka mendalilkan (punya dukungan), mereka juga yang membuktikan. Tanya mereka apa sebabnya (ada yang tidak mendukung saat verfak pertama),” jawabnya kalem.
Sebelumnya saat rapat pleno, anggota Bawaslu Bali, I ketut Sunadra, minta KPU memastikan sampel yang akan diverfak. Dia juga mengingatkan KPU kabupaten/kota selalu membuka akses dan komunikasi kepada Bawaslu agar dalam verfak perbaikan berjalan sesuai jadwal dan SOP. “Jangan keluar dari ketentuan untuk calon dukungan anggota DPD ini,” pesannya. hen
























