Ditunggu Dua Pejabat, Massa Pilih Orasi di Lapangan, Pemkab Karangasem Tak Berwenang Stop Proyek Neano Resort

KEPALA Kesbanglinmaspol Karangasem, I Wayan Sutapa. Foto: ist
KEPALA Kesbanglinmaspol Karangasem, I Wayan Sutapa. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Tuntutan aksi massa Gema Santhi agar Pemkab Karangasem menutup kelanjutan pembangunan proyek Neano Resort Candidasa di Enjung Awit, Desa Bugbug, Karangasem, sepertinya menemui jalan buntu. Kewenangan menutup kelanjutan proyek tersebut ranahnya ada di pemerintah pusat, itulah soalnya. 

Kepala Kesbanglinmaspol Karangasem, I Wayan Sutapa, Kamis (31/8/2023) mengatakan, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebut pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB (Pasal 9 ayat 1).  Izin berusaha berupa NIB dan sertifikat standar untuk PT Neano Resort di Njung Awit, Desa Bugbug dikeluarkan pemerintah pusat (sesuai pasal 13 dan pasal 22 PP 5/2021).

Bacaan Lainnya

“Bukan menjadi kewenangan Pemkab Karangasem, karena kewenangan pengeluaran izin (NIB dan sertifikat standar) untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, khusus untuk PMA, merupakan kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.

Merujuk pasal tersebut, jika dikaitkan dengan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (pasal 17 ayat 1), pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, yakni larangan melampaui wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang. Di pasal 18 UU Administrasi Pemerintahan tahun 2014 juga disebutkan larangan pejabat pemerintahan mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Jika Pemkab diminta melakukan tindakan mencabut izin dan menyetop yang di luar kewenangannya, artinya tindakan Pemkab bertentangan dengan ketentuan pasal 17 UU 30 tahun 2014,” paparnya.

Dia menambahkan, alasan utama Pemkab Karangasem tidak bisa mengakomodir tuntutan masyarakat Gema Santhi untuk menutup sementara seluruh aktivitas proyek pembangunan Neano Resort, karena terbentur aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Terkait aksi demo pada Rabu (30/8/2023), Sutapa berujar bersama Kasatpol PP I Ketut Artha Sedana sudah siap menerima perwakilan massa (Tim 9). Sayang, perwakilan massa menolak bertemu. Mereka justru memilih berorasi di Lapangan Tanah Aron (depan Kantor Bupati) hingga berbuntut kasus perusakan dan pembakaran bangunan Neano Resort yang sedang dikerjakan.

Sutapa dan Arta Sedana ditugaskan menerima perwakilan aksi massa, sesuai hasil rapat pada Senin (28/8/2023) guna menyikapi aksi demo. Mereka ditugaskan karena saat bersamaan Bupati I Gede Dana dan Ketua DPRD I Wayan Suastika dipanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk rapat terkait upaya penguatan kepemimpinan dan peningkatan daya saing ekonomi daerah melalui Economic Breakthrough yang berwawasan kebangsaan. Kegiatan ini kerja sama antara Bank Indonesia Institute dengan BPSDM Kemendagri di Jakarta. 

“Kami menunggu perwakilan masyarakat Gema Santhi. Namun sampai unjuk rasa berlangsung hampir dua jam, tidak ada perwakilan Tim 9 datang berdialog dan menyampaikan aspirasi ke kami,” sesalnya.

Usai berorasi di Lapangan Tanah Aron, massa langsung membubarkan diri. Pergerakkan massa ke lokasi proyek, dia mengakui tidak mendapat informasi sebelumnya. Begitu dikabari Polres Karangasem, dia bergerak menuju lokasi. 

“Tiba di lokasi, kami menemukan sejumlah bangunan proyek resort terbakar. Dalam situasi tersebut, bersama salah seorang anggota DPRD Karangasem, Kapolres dan Dandim, kami melakukan dialog sekaligus berupaya menenangkan massa,” terangnya.

Dari dialog, Sutapa menyebut disepakati melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yang berkepentingan pada 5 September mendatang, sekaligus dengan Pansus DPRD Karangasem terkait Njung Awit. “Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif. Harapan kami pertemuan nanti bisa mendapat kesepakatan yang baik,” pungkasnya. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses