Ditenggat Selesai 12 Hari, DPRD Bali Siap Bahas Tiga Raperda Sekaligus

KETUA DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama (kiri) mendampingi Gubernur Wayan Koster usai rapat paripurna DPRD, Rabu (12/7/2023). Foto: ist
KETUA DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama (kiri) mendampingi Gubernur Wayan Koster usai rapat paripurna DPRD, Rabu (12/7/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali kembali tancap gas untuk menyelesaikan pembahasan tiga raperda yang diusulkan eksekutif. Tiga raperda dimaksud yakni Raperda tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, serta Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Ketiga raperda ditenggat selesai pada 24 Juli 2023, atau 12 hari.

Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menyampaikan tiga raperda pada rapat paripurna DPRD Bali, Rabu (12/7/2023) mengatakan, Bali menjadi destinasi utama pariwisata nasional dan dunia memang memberi kontribusi positif bagi Bali maupun nasional. Hanya, di sisi lain, juga menimbulkan dampak negatif serius. Pondasi kepariwisataan Bali yang meliputi alam, manusia, dan kebudayaan Bali cenderung berubah masif dan sistemik.

Bacaan Lainnya

Guna melindungi kemuliaan kebudayaan Bali serta kualitas alam, dinilai perlu dilakukan upaya konkret secara gotong royong dengan seluruh pihak terkait. “Upaya dimaksud meliputi pemuliaan, pelindungan, serta pelestarian kebudayaan dan lingkungan alam secara terencana, terarah, terstruktur, terukur, dan berkesinambungan, sehingga Bali tetap menjadi Padma Bhuwana, pusat peradaban dunia yang indah, suci, dan mataksu,” urai Koster pada paripurna dipimpin Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama.

Untuk mengatasi kendala keterbatasan ruang fiskal dalam upaya pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sambungnya, UU Nomor 15/2023 tentang Provinsi Bali memberi kewenangan Pemprov Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali, diatur dengan peraturan daerah.  Wisatawan asing yang menikmati keindahan, keunikan, kebudayaan maupun daya tarik wisata di Bali, wajar dan patut peduli dengan ikut partisipasi membiayai berbagai program pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

“Untuk itu diperlukan Perda tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali,” paparnya.

Raperda Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, ulasnya, sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah guna memperkuat kapasitas fiskal. Karena itu potensi PAD harus dioptimalkan sesuai regulasi. Raperda ini akan dijadikan dasar regulasi mengelola kontribusi kegiatan ekonomi di Bali.

Mengenai Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, ulasnya, ada sejumlah peraturan yang memberi ruang. Pasal 1 angka 3 UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan.

Dalam implementasinya, cetus Koster, pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perseroan, BUMN/BUMD, dan badan usaha lainnya belum berjalan optimal dan terarah. Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 15/2023 tentang Provinsi Bali mengamanatkan Pemprov mengkoordinasikan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, yang melakukan kegiatan usaha di Bali dengan pemerintah kabupaten/kota. “Raperda ini merupakan implementasi dalam menyusun kerangka regulasi mengkoordinasikan kabupaten/kota, dan mengarahkan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk memperkuat sinergi pencapaian visi serta program prioritas Pemprov,” pungkasnya.

Untuk pembahas Raperda tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dikoordinir AAN Adhi Ardhana, Raperda tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat dikoordinir Gede Kusuma Putra, serta Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan diketuai Nyoman Budiutama. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses