KLUNGKUNG – Kementerian Kesehatan bersama semua perhimpunan terkait melakukan pemenuhan dokter spesialis, subspesialis dan dokter gigi spesialis di rumah sakit (RS) daerah terpencil, perbatasan, kepulauan dan di RS Rujukan Regional, RS pemerintah provinsi serta daerah di Indonesia sesuai perencanaan. Sejak tahun 2008 sampai 2020, Kementerian Kesehatan memberi biaya pendidikan kepada dokter spesialis, subspesialis dan dokter gigi spesialis.
“Untuk di Kabupaten Klungkung berjumlah 14 orang, dan yang lulus pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sebanyak 10 orang. 10 orang tersebut bekerja di Rumah Sakit Daerah Klungkung,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, dalam sambutan dibacakan Kepala Bidang Pengembangan Kualifikasi SDMK Berkelanjutan, dr. Ita Dahlia.
Ita menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan dengan Bupati Klungkung di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Kamis (5/11/2020).
Dengan kerjasama ini, Ita mengharap pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di seluruh RS milik pemerintah, pusat maupun daerah, dapat tercapai. Termasuk dalam peningkatan kualitas SDM kesehatan dan penyebarannya. Klungkung disebut sebagai kabupaten kedua yang menandatangani nota kesepahaman itu.
Kepala Dinas Kesehatan Klungkung, Ni Made Adi Swapatni, mengatakan, Klungkung memiliki sembilan puskesmas, dengan tiga puskesmas berada di Kepulauan Nusa Penida, sisanya di Klungkung daratan. Klungkung juga memiliki 2 RS, yakni RSUD Klungkung dan RSU Gema Santi Nusa Penida.
Kendala yang dimiliki di RS Gema Santi, sebutnya, yakni kurangnya dokter spesialis. Saat ini Dinas Kesehatan Klungkung memiliki empat dokter spesialis yakni spesialis penyakit dalam, bedah dan anak, satu orang spesialis neurologi.
“Yang sangat dibutuhkan adalah dokter spesialis kandungan, agar Ibu-ibu hamil di Nusa Penida tidak perlu dirujuk ke RSUD Klungkung,” pintanya. 022
























