POSMERDEKA.COM, BANGLI – Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri pada 1 April 2026 menerapkan pelaksanaan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, satu hari dalam sepekan. Yang dipilih hari Jumat dengan menyasar kalangan ASN, tapi untuk unit pelayanan publik yang strategis tetap beroperasi seperti biasa. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, AA Bintang Ari Sutari, Senin (6/4/2026).
Dia berujar mengacu kepada SE Mendagri tersebut, penerapan WFH ada yang dikecualikan seperti pelayanan dasar, kesehatan, rumah sakit, pendidikan, kependudukan, perizinan, pendapatan, kebersihan. Terkait dengan itu, dia masih menunggu Surat Edaran Bupati yang akan disampaikan kepada OPD dan ada pengecualian bagi OPD tertentu seperti instansinya.
“Selain itu, untuk jabatan tinggi pratama seperti camat, lurah dan kepala desa tetap bekerja dari kantor,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, sebagai pelayanan dasar bagi masyarakat, jika mengikuti SE dari Mendagri tentunya pelayanan masyarakat akan terlambat. Sebelumnya, walaupun tidak ada WFH seperti libur panjang, Disdukcapil tetap buka seperti biasa, karena pelayanan sangat prioritas untuk kepentingan masyarakat. “Seperti sekarang ini, keperluan anak-anak sekolah untuk mencari KTP bagi yang sudah cukup umur yang perlu kami layani,” jelasnya.
Dalam melayani masyarakat, sambungnya, walaupun hari Jumat, pegawai kerja seperti biasa. Sebab, biasanya hari tersebut dan Senin penumpukan pelayanan masyarakat. Menurutnya, rekam KTP pemula terutama persiapan anak-anak sekolah, dan akta kelahiran serta akta kematian, berjalan seperti biasa. gia
























