Disdikpora Denpasar Segera Susun Juknis SPMB

KEPALA Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama. Foto: tra
KEPALA Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama. Foto: tra

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar segera membahas teknis perubahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan menyusun petunjuk teknis (juknis) SPMB tahun ajaran 2025/2026. Hal ini menyusul Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, pada Senin (3/3/2025) menyebutkan, peraturan menteri menjadi pedoman pemerintah daerah menyusun petunjuk teknis (juknis) SPMB. Juknis SPMB yang akan disusun mengatur penerimaan murid baru di jenjang TK, SD dan SMP.

Bacaan Lainnya

Untuk persiapan SPMB, Disdikpora segera melakukan koordinasi dengan OPD lintas sektor. Utamanya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, Pusat Layanan Disabilitas Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kebudayaan. Disdukcapil tugasnya mempersiapkan help desk untuk validasi dokumen dan keterangan kependudukan. Dinas sosial mempersiapkan help desk untuk validasi data dan keterangan DTKS.

Sementara Pusat Layanan Disabilitas Dinas Sosial mempersiapkan help desk untuk validasi dan keterangan anak berkebutuhan khusus. Dan, Dinas Kebudayaan mempersiapkan help desk siswa yang terlibat dalam kegiatan Pesta Kesenian Bali (PKB).

Baca juga :  Koster-Giri Buat Bali Makin Pasti, Benarkah Demikian?

Menurut Wiratama, percepatan penyusunan juknis dirasa sangat penting, mengingat pihak sekolah maupun masyarakat perlu paham proses SPMB sedini mungkin. ‘’Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan rapat-rapat dalam upaya penyusunan juknis PPDB tahun ini. Nanti kalau sudah matang langsung lapor ke Pak Wali Kota, setelah itu baru dilakukan sosialisasi,” katanya.

Sementara itu, Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Permendikdasmen ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

Permendikdasmen yang baru ini mengatur tentang berbagai hal terkait dengan SPMB, mulai dari persyaratan, jalur, hingga pelaksanaan SPMB. Ada empat jalur yang dibuka pada sistem penerimaan murid baru ini, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

Jalur domisili diprioritaskan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah administratif yang sama dengan sekolah yang dituju. Jalur afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur prestasi dibuka bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Terakhir, jalur mutasi dikhususkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di daerah lain karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali.

Baca juga :  Muzihir dan Made Slamet Bertahan di DPRD NTB, Baehaqi Ungguli Istri Pj. Gubernur

Persyaratan usia menjadi salah satu syarat yang perlu diperhatikan dalam SPMB ini. Usia paling rendah peserta didik adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Usia ini dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Selain itu, calon peserta didik kelas 7 SMP harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan calon peserta didik kelas 10 SMA/SMK harus berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Komentar

  1. Perlu perhatian untuk pendidikan bermasyarakat (sosiologi)agar memperkecil angka kriminalisasi